Meski dukungan dari internal DPR mengalir, keputusan ini tidak sepenuhnya bebas dari kritik publik dan kalangan pengamat. Beberapa pihak menilai proses pengangkatan hakim konstitusi dari unsur politik seperti DPR berpotensi menimbulkan persepsi kurang kuatnya independensi lembaga MK, terutama karena Adies masih berasal dari lingkup politik praktis. Kritik ini muncul terkait pergantian calon yang sebelumnya sudah disetujui dan kemudian digantikan tanpa melalui uji kepatutan yang sama seperti pada Inosentius Samsul.
Dengan ditandatanganinya Keppres oleh Presiden Prabowo, kini Adies Kadir tinggal menunggu jadwal resmi untuk dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Langkah ini menjadi babak baru dalam karier politik dan hukum Adies sekaligus titik penting dalam dinamika politik di lembaga tinggi negara. (dsw)
