Motor Digembok, Tukang Parkirnya? Tertibkan Parkir Liar di Depan CSB Mall

Parkir liar di depan CSB Mall
DIGEMBOK: Petugas Satpol PP dan Dishub Kota Cirebon merantai lalu menggembok sepeda motor yang parkir di atas trotoar di depan CSB Mall, Jalan Cipto Mangunkusumo, Selasa (3/2/2026). FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Meski sudah beberapa kali ditertibkan, parkir liar di atas trotoar depan CSB Mall kembali menjamur. Dan, kembali Pemkot Cirebon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon melakukan menertibkan sepeda motor yang memarkir kendaraannya di atas trotoar, tepatnya di depan CSB Mall, Jalan Cipto Mangunkusumo, Selasa (3/2/2026).

Dalam penertiban tersebut, setiap sepeda motor yang kedapatan parkir di area pejalan kaki langsung dirantai dam digembok oleh petugas. Puluhan personel Satpol PP dan Dishub disiagakan di lokasi untuk menunggu pemilik kendaraan guna diberikan teguran serta pembinaan secara langsung.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, M. Luthfy Iqbal, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon terkait larangan parkir liar di fasilitas umum.

Baca Juga:Kolaborasi dengan DPRD Provinsi Jabar, BK DPRD Cirebon Kaji Penerapan BK AwardRumah Ludes Terbakar di Suranenggala, Api Diduga dari Tungku Dapur

“Kami bersama Dinas Perhubungan dan unsur Kelurahan Pekiringan melaksanakan penertiban parkir liar, khususnya kendaraan yang parkir di depan CSB Mall dan menggunakan fasilitas pejalan kaki atau trotoar,” ujar Luthfy.

Ia menjelaskan, dalam operasi tersebut petugas mengamankan sejumlah sepeda motor yang melanggar. Kendaraan digembok sementara, pemiliknya didata, dan diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bentuk pembinaan awal.

“Kendaraan kami amankan dengan rantai sampai pemiliknya datang. Selanjutnya dilakukan pendataan dan pembinaan,” jelasnya.

Luthfy menegaskan, parkir di atas trotoar melanggar Perda Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut, pelanggar terancam sanksi denda sebesar Rp250 ribu.

“Untuk sanksi tegas memang ada denda Rp250 ribu sesuai perda. Namun, saat ini kami masih mengedepankan pembinaan secara persuasif,” ungkapnya.

Menurut Luthfy, para pelanggar yang terjaring dalam penertiban kali ini merupakan pelanggaran pertama, sehingga diberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran serupa, Satpol PP akan langsung menerapkan sanksi denda.

“Apabila ke depan masih terjadi pelanggaran yang sama, maka akan kami tindak sesuai ketentuan dengan sanksi denda,” tegasnya.

0 Komentar