RADARCIREBON.ID – Di balik proses hukum yang saat ini masih dilakukan oleh Kejati Jabar, PD Pembangunan, perusahaan daerah milik Pemkot Cirebon, disebut-sebut bangkrut. Para karyawan dirumahkan terhitung 1 Februari 2026.
Data yang diperoleh Radar Cirebon, para karyawan yang dirumahkan tersebut diminta menandatangani surat pernyataan pada tanggal 23 Januari 2026. Surat itu berkop Pemerintah Daerah Kota Cirebon-Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon.
Beberapa isi surat pernyataan yang dirangkum Radar Cirebon, menyatakan bahwa karyawan telah menerima dan memahami isi briefing seluruh pegawai dengan Plt Direktur Utama mengenai keputusan merumahkan karyawan.
Baca Juga:MBG Pertama Kali di SMPN 1 Kota Cirebon, Pertama untuk Siswa, Juga Guru dan Staf SekolahPrabowo Subianto Sebut Hampir Seluruh TPA di Indonesia Kolaps 2028
Berikutnya, menerima dan menyetujui keputusan perusahaan untuk merumahkan karyawan terhitung mulai 1 Februari 2026 hingga adanya kebijakan lain/sampai kondisi perusahaan membaik.
Pernyataan berikutnya, menerima kompensasi berupa upah sebesar gaji pokok (pegawai tetap), upah sebesar 50 persen (pegawai kontrak), dan premi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan tetap dibayarkan oleh perusahaan serta menyatakan tidak menuntut lebih lanjut secara hukum maupun administratif di kemudian hari. Pernyataan berikutnya, diminta bersedia dipanggil bekerja kembali di PD Pembangunan apabila belum terikat dengan tempat kerja baru.
Kemarin, Radar Cirebon mencoba menghubungi Plt Direktur Utama PD Pembangunan, Darmun Suripto. Koran ini menyambangi kantor PD Pembangunan di Krucuk. Tapi salah satu staf menyampaikan bahwa Darmun Suripto sedang rapat. “Beliau lagi rapat, nanti bapak akan menghubungi,” kata staf tersebut.
Sementara itu, Pj Sekda Kota Cirebon Drs Sumanto saat dikonfirmasi Radar Cirebon, mengaku tidak tahu PD Pembangunan merumahkan karyawan. “Waduh saya malah belum tahu, tahunya malah dari Anda,” kata Sumanto, siang kemarin.
Sumanto kemudian mengatakan akan menanyakan langsung ke PD Pembangunan perihal kabar karyawan dirumahkan per 1 Februari 2026. “Benar Mas, saya benar-benar tidak tahu,” tandasnya.
Perlu diketahui, PD Pembangunan juga disorot terkait dugaan korupsi. Pada Oktober 2025 kemarin, dugaan korupsi di PD Pembangunan diserahkan dari penyidik Kejari Kota Cirebon ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Barat.
Kala itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon Feri Nopiyanto SH mengatakan penyerahan berkas penyelidikan dugaan korupsi di PD Pembangunan secara resmi dilakukan pada 13 Oktober 2025. “Sudah kami serahkan berkas penyelidikan ke Kejati Jabar pada tanggal 13 Oktober,” ujarnya kepada Radar Cirebon, Selasa (14/10/2025).
