RADARCIREBON.ID- Kebijakan direksi PD Pembangunan Kota Cirebon merumahkan karyawan atau para pegawai mulai 1 Februari 2026, menuai sorotan dari KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kota Cirebon.
KSPSI pun mengingatkan direksi perusahaan daerah milik Pemkot Cirebon itu untuk memenuhi hak-hak karyawan.
Hal itu seperti disampaikan Sekretaris KSPSI Kota Cirebon, Andi M Rasul. Informasinya, kata Andi, para pekerja atau karyawan telah membuat pernyataan menerima penghentian kerja sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Baca Juga:Controlled Landfill TPA Kopiluhur Sudah 75%, Cara Perpanjang Usia TPA KopiluhurDLH Kewalahan Angkut, 1.200 Ton Sampah Per Hari di Kabupaten Cirebon
Dengan kondisi itu, lanjut Andi, diharapkan hak para pekerja tetap dipenuhi sesuai UU Ketenagakerjaan atau aturan yang berlaku.
Terlebih pekerja atau para pegawai sudah melaksanakan kewajibannya sebagai pekerja.
“Jangan sampai ada peristiwa pelanggaran hukum ketenagakerjaan terkait kewajiban perusahaan kepada pekerja, baik itu pesangon dan lain-lain, sesuai masa kerja setiap pegawai. Harus dipenuhi, apalagi PD Pembangunan adalah perusahaan milik pemerintah daerah,” terangnya, Rabu (4/2/2026).
Masih kata Andi, Pemda Kota Cirebon pasti mengerti dan memahami UU Ketenagakerjaan. Bahwa semua pekerja mempunyai hak dan kewajiban yang sama sesuai UU Ketenagakerjaan yang berlaku.
“Jangan sampai lalai. Pemkot harus segera memastikan kelanjutan nasib PD Pembangunan. Bila perusahaan ini tak bisa dilanjutkan, maka para pekerja dialihkan ke perusahaan milik pemda lainnya atau dialihkan bertugas untuk kebutuhan Pemda Kota Cirebon,” ujarnya kepada Radar Cirebon.
Bila hak-hak karyawan diabaikan, masih kata Andi, akan menjadi preseden yang kedua kali, seperti di BUMD Bank Pasar yang juga melakukan PHK kepada karyawannya.
“Ini harus menjadi evaluasi bagi walikota bahwa BUMD harus benar-benar bisa optimal dalam melakukan kegiatan usahanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, bukan menjadi masalah hukum dan berdampak bagi pendapatan kas daerah,” tegasnya.
Seperti diberitakan, para karyawan PD Pembangunan yang dirumahkan diminta menandatangani surat pernyataan pada tanggal 23 Januari 2026 dan berlaku mulai 1 Februari 2026.
Baca Juga:PD Pembangunan Cirebon Bangkrut? Beredar Surat Rumahkan KaryawanMBG Pertama Kali di SMPN 1 Kota Cirebon, Pertama untuk Siswa, Juga Guru dan Staf Sekolah
Surat itu berkop Pemerintah Daerah Kota Cirebon-Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon.
Beberapa isi surat pernyataan yang dirangkum Radar Cirebon, menyatakan bahwa karyawan telah menerima dan memahami isi briefing seluruh pegawai dengan Plt Direktur Utama mengenai keputusan merumahkan karyawan.
