KSPSI Soroti PD Pembangunan, Peringatkan soal Hak-hak Karyawan yang Dirumahkan

KSPSI Soroti PD Pembangunan
KOLAPS: Kantor PD Pembangunan di Jl Siliwangi, Kota Cirebon. Perusahaan yang mengelola aset-aset tanah milik Pemkot Cirebon itu menjadi sorotan lagi setelah karyawan dirumahkan mulai Februari 2026 ini. Foto: Seno Dwi Priyanto/Radar Cirebon
0 Komentar

Berikutnya, menerima dan menyetujui keputusan perusahaan untuk merumahkan karyawan terhitung mulai 1 Februari 2026 hingga adanya kebijakan lain/sampai kondisi perusahaan membaik.

Pernyataan berikutnya, menerima kompensasi berupa upah sebesar gaji pokok (pegawai tetap), upah sebesar 50 persen (pegawai kontrak), dan premi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan tetap dibayarkan oleh perusahaan serta menyatakan tidak menuntut lebih lanjut secara hukum maupun administratif di kemudian hari.

Pernyataan berikutnya, diminta bersedia dipanggil bekerja kembali di PD Pembangunan apabila belum terikat dengan tempat kerja baru.

Baca Juga:Controlled Landfill TPA Kopiluhur Sudah 75%, Cara Perpanjang Usia TPA KopiluhurDLH Kewalahan Angkut, 1.200 Ton Sampah Per Hari di Kabupaten Cirebon

Sementara itu, Pemkot Cirebon belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan ini. Sebelumnya, Pj Sekda Kota Cirebon Drs Sumanto saat mengaku tidak tahu PD Pembangunan merumahkan karyawan.

“Waduh saya malah belum tahu, tahunya malah dari Anda. Benar Mas, saya benar-benar tidak tahu,” kata Sumanto, Selasa (3/2/2026).

Perlu diketahui, PD Pembangunan merupakan perusahaan daerah yang mengurus aset-aset tanah milik Pemkot Cirebon.

Perusahaan ini sebelumnya juga disorot terkait dugaan korupsi. Pada Oktober 2025, dugaan korupsi di PD Pembangunan bahkan diserahkan dari penyidik Kejari Kota Cirebon ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Barat.

Ketika itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon Feri Nopiyanto SH mengatakan penyerahan berkas penyelidikan dugaan korupsi di PD Pembangunan secara resmi dilakukan pada 13 Oktober 2025.

“Sudah kami serahkan berkas penyelidikan ke Kejati Jabar pada tanggal 13 Oktober,” ujarnya kepada Radar Cirebon, Selasa (14/10/2025).

Selanjutnya, kata Feri, penanganan kasusnya akan dilakukan oleh Kejati Jabar. Disinggung alasan ditarik atau diserahkan ke Kejati Jabar, menurut Feri, karena ada beberapa faktor.

Baca Juga:PD Pembangunan Cirebon Bangkrut? Beredar Surat Rumahkan KaryawanMBG Pertama Kali di SMPN 1 Kota Cirebon, Pertama untuk Siswa, Juga Guru dan Staf Sekolah

Salah satunya adalah karena kekurangan tenaga penyidik, sementara area atau wilayah persebaran aset cukup luas. Tidak hanya di Kota Cirebon, tapi banyak juga aset di luar Kota Cirebon. (abd)

0 Komentar