CIREBON-Polresta Cirebon kembali menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon, Selasa (3/2).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek, termasuk miras tradisional jenis ciu.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengungkapkan, total barang bukti miras yang diamankan mencapai 65 botol. Minuman beralkohol tersebut diperoleh dari beberapa lokasi berbeda yang menjadi sasaran razia.
Baca Juga:Pasca Banjir, Bupati Lucky Hakim dan Baznas Salurkan Ribuan Paket Sembako untuk WargaMisi Berat Newcastle United di Etihad Stadium, Manchester City Diunggulkan ke Final Piala Liga
“Sebanyak 65 botol miras berbagai merek dan ciu berhasil kami amankan dari sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon. Para penjualnya langsung dilakukan penindakan sesuai ketentuan tindak pidana ringan,” ujarnya.
Dijelaskan Kombes Imara, razia pekat tersebut dilaksanakan secara intensif dan berkelanjutan, melibatkan jajaran Polresta Cirebon hingga Polsek-Polsek di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.
Upaya ini dilakukan untuk menekan peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolresta juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga kondusivitas lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
“Setiap laporan masyarakat sangat berarti. Kami membuka layanan pengaduan melalui hotline 110 maupun nomor pengaduan Polresta Cirebon di 0811-2497-497. Setiap aduan akan segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya aksi kriminalitas serta menciptakan rasa aman di lingkungan sekitar.
“Keamanan bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi tanggung jawab bersama. Sinergi dengan masyarakat akan memperkuat upaya menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (awr)
