RADARCIREBON.ID -DPRD Kabupaten Cirebon turun tangan memfasilitasi sengketa lahan yang melibatkan Yayasan Dharma Rakita Jamblang dengan Pemerintah Desa Serang Kecamatan Klangenan.
Upaya mediasi tersebut digelar melalui audiensi di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (2/2/2026).
Audiensi yang berlangsung terbuka itu menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari perwakilan yayasan, Pemerintah Desa Serang, pemerintah desa se-Kecamatan Jamblang dan Klangenan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga:Percepat PBG-SLF, Pemkab Cirebon Libatkan Konsultan untuk Tingkatkan InvestasiIndeks Masyarakat Digital Kabupaten Cirebon Naik, Tembus 49,34 pada 2025
Turut hadir pula perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana SE MAP menegaskan, DPRD mengambil peran sebagai mediator guna mempertemukan kepentingan kedua belah pihak.
Melalui forum tersebut, DPRD berupaya menggali akar persoalan secara utuh dan objektif.
“DPRD memfasilitasi agar masing-masing pihak bisa menyampaikan dasar klaimnya secara terbuka. Dengan begitu, duduk persoalan sengketa lahan ini bisa dipahami secara komprehensif,” ujar Rudiana kepada Radar Cirebon.
Namun, kata Rudiana, audiensi perdana tersebut belum menghasilkan keputusan final. Pasalnya, baik pihak yayasan maupun pemerintah desa masih sama-sama mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan dokumen yang berbeda.
“Kesimpulan sementara, audiensi akan dilanjutkan pekan depan. Masing-masing pihak diminta kembali menelusuri dan menyiapkan dokumen kepemilikan tanah agar pembahasan berikutnya lebih terang,” jelas Rudiana.
Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan II yang meliputi Jamblang, Klangenan, Depok, Gempol, dan Palimanan itu juga meminta BPN untuk ikut menelusuri secara mendalam asal-usul kepemilikan tanah yang disengketakan, termasuk menelaah keberadaan dan substansi fatwa Bupati Cirebon yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Baca Juga:Ada Efisiensi Anggaran, Jigus Upayakan Bantuan Tenda PKL Trusmi Cirebon lewat CSRSMPN 4 Kota Cirebon Gelar Pentas Seni “Unmask Your Talent”
Sementara itu, Kuwu Desa Serang, Risdianto meyakini bahwa lahan yang disengketakan telah tercatat sebagai aset desa sejak 2007 dan diperkuat melalui Peraturan Desa (Perdes) pada 2012.
Atas dasar itu, lahan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan desa. “Lahan aset desa digunakan untuk kepentingan masyarakat, mulai dari rencana pembangunan Koperasi Merah Putih, pembangunan jalan, hingga pemasangan penerangan jalan umum,” ungkapnya.
Terkait area pemakaman yang ikut disengketakan, ia menyebut minimnya pemeliharaan dari pihak yayasan menjadi salah satu alasan perlunya penataan ulang melalui komunikasi yang lebih intensif.
