“Secara keseluruhan, lahan yang dipersoalkan diperkirakan seluas 7,6 hingga 8 hektare, dengan sekitar 2 hektare di antaranya merupakan area pemakaman,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Ketua Pengurus Yayasan Dharma Rakita Jamblang, Herwanto Siswasi mengaku, pihaknya mengalami berbagai kendala, terutama ketika anggota yayasan yang berjumlah sekitar 300 orang hendak menggunakan lahan pemakaman tersebut.
“Banyak makam yang diratakan atau dialihfungsikan untuk kepentingan desa, bahkan sempat diwacanakan menjadi lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih,” terangnya.
Baca Juga:Percepat PBG-SLF, Pemkab Cirebon Libatkan Konsultan untuk Tingkatkan InvestasiIndeks Masyarakat Digital Kabupaten Cirebon Naik, Tembus 49,34 pada 2025
Ia mengungkapkan bahwa kondisi tersebut menyebabkan sejumlah anggota yayasan kehilangan makam keluarganya, baik yang beragama Islam, Kristen, maupun penganut agama lainnya.
Dalam audiensi tersebut, Herwanto menegaskan, yayasan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah tanpa menempuh jalur hukum.
Selain itu, pihaknya juga berencana berkonsultasi terkait peningkatan status surat kepemilikan tanah dari Letter C menjadi sertifikat agar memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas.
“Harapan kami, persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik melalui mediasi, sehingga ke depan tidak lagi terjadi hambatan dalam pemanfaatan lahan,” pungkasnya. (sam)
