Sengketa Lahan Desa Kanci Resmi Inkracht, PT DKI Sah Pemilik Tanah Menurut Hukum

Lahan milik PT Desa Kanci Indah
FINAL: Lahan milik PT Desa Kanci Indah yang dibeli dari PT Sinar Finn Newsprint di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, sudah berkekuatan hukum tetap. Foto: Ist
0 Komentar

RADARCIREBON.ID –Sengketa kepemilikan lahan di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, akhirnya menemui titik akhir.

Perkara yang melibatkan PT Desa Kanci Indah (PT DKI), sejumlah penggarap, serta seorang bernama Sa’adi, resmi berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Putusan pengadilan secara tegas menyatakan bahwa PT DKI merupakan pemilik sah lahan yang disengketakan, baik secara yuridis maupun administratif.

Baca Juga:Percepat PBG-SLF, Pemkab Cirebon Libatkan Konsultan untuk Tingkatkan InvestasiIndeks Masyarakat Digital Kabupaten Cirebon Naik, Tembus 49,34 pada 2025

Seluruh gugatan perdata maupun laporan pidana yang diajukan oleh pihak penggarap dan Sa’adi dinyatakan tidak terbukti secara hukum.

Perkara ini bermula dari proses jual beli tanah yang terjadi pada 10 November 2008.

Saat itu, terbit Akta Jual Beli (AJB) Nomor 48/2008 antara PT Sinar Finn Newsprint dan PT Desa Kanci Indah, yang dibuat secara sah di hadapan Notaris/PPAT Ruli Munastuti SH.

Sebelum transaksi tersebut dilakukan, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1/Desa Kanci telah lebih dahulu diterbitkan pada 3 Agustus 1988 atas nama PT Sinar Finn Newsprint.

Seluruh proses administrasi kepemilikan tanah tersebut tercatat secara resmi dan sesuai ketentuan hukum pertanahan.

Salah satu Bagian Keuangan dari Induk Perusahaan PT Sinar Finn Newsprint, Yopie Sutedja membenarkan proses awal kepemilikan lahan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pembelian tanah dilakukan secara langsung dari warga yang secara sah menguasai dan memiliki bukti kepemilikan tanah.

Baca Juga:Ada Efisiensi Anggaran, Jigus Upayakan Bantuan Tenda PKL Trusmi Cirebon lewat CSRSMPN 4 Kota Cirebon Gelar Pentas Seni “Unmask Your Talent”

“Awalnya, perusahaan kami berencana mendirikan pabrik kertas untuk mendukung industri media cetak. Bahan bakunya dari ampas tebu, dan di Cirebon terdapat pabrik gula. Karena itu, kami mencari lokasi di sekitar pabrik gula dan dipilih Desa Kanci,” ujar Yopie saat ditemui di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Yopie menegaskan, seluruh bidang tanah yang dibeli PT Sinar Finn Newsprint berasal dari masyarakat setempat yang memiliki atas hak yang jelas.

Tanah-tanah tersebut kemudian digabungkan dan disertifikatkan atas nama Perseroan Terbatas.

“Prosesnya resmi. Kami beli dari warga yang memang berhak, lalu kami satukan dalam satu sertifikat atas nama PT Sinar Finn Newsprint,” jelasnya.

0 Komentar