Sengketa Lahan Desa Kanci Resmi Inkracht, PT DKI Sah Pemilik Tanah Menurut Hukum

Lahan milik PT Desa Kanci Indah
FINAL: Lahan milik PT Desa Kanci Indah yang dibeli dari PT Sinar Finn Newsprint di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, sudah berkekuatan hukum tetap. Foto: Ist
0 Komentar

Dalam perjalanannya, rencana pendirian pabrik kertas tersebut akhirnya dibatalkan.

Perkembangan teknologi industri kertas serta pergeseran media cetak ke media digital menjadi faktor utama.

“Karena perkembangan teknologi dan munculnya media online, rencana pembangunan pabrik kertas tidak jadi dilaksanakan. Akhirnya, lahan tersebut kami jual ke PT Desa Kanci Indah,” ungkap Yopie.

Proses jual beli antara PT Sinar Finn Newsprint dan PT DKI pun dilakukan secara sah, terbuka, dan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca Juga:Percepat PBG-SLF, Pemkab Cirebon Libatkan Konsultan untuk Tingkatkan InvestasiIndeks Masyarakat Digital Kabupaten Cirebon Naik, Tembus 49,34 pada 2025

“Transaksi jual belinya resmi dan legal, dibuat di hadapan PPAT,” tegasnya.

Yopie juga mengungkapkan bahwa selama lahan masih dikuasai PT Sinar Finn Newsprint, tidak pernah terjadi konflik dengan warga.

Bahkan, perusahaan memberikan izin kepada sejumlah masyarakat untuk menggarap lahan dengan kesepakatan tertentu.

“Izin penggarapan dilakukan di bawah pengawasan desa dan orang kepercayaan perusahaan. Tidak ada masalah saat itu,” katanya.

Setelah kepemilikan beralih ke PT DKI, kebijakan tersebut tetap dilanjutkan. Dalam kurun waktu 2008 hingga 2018, PT DKI mengizinkan warga untuk mengelola lahan dengan sepengetahuan pemerintah desa.

Izin penggarapan ini diketahui dan dikoordinasikan langsung dengan Kuwu Desa Kanci serta perangkat desa saat itu.

Selama hampir satu dekade, tidak pernah muncul klaim atau gugatan hukum terkait status kepemilikan tanah tersebut.

Baca Juga:Ada Efisiensi Anggaran, Jigus Upayakan Bantuan Tenda PKL Trusmi Cirebon lewat CSRSMPN 4 Kota Cirebon Gelar Pentas Seni “Unmask Your Talent”

Kesepakatan antara PT DKI dan penggarap kembali ditegaskan dalam musyawarah yang digelar di Kantor Desa Kanci pada 26 Maret 2019. Musyawarah tersebut dihadiri oleh 26 orang penggarap.

Dalam forum tersebut, para penggarap menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan lahan kepada PT DKI jika sewaktu-waktu dibutuhkan. PT DKI pun tidak menarik biaya sewa dari para penggarap.

Situasi mulai berubah, setelah terbitnya 2 surat yaitu Surat Keputusan pengangkatan Sa’adi sebaga Ketua Adat Kutakuncila Desa Kanci dan Surat Keterangan Penggarap Aset Desa Tanah Milik Masyarakat Adat Kutakuncila Desa Kanci yang berisi Sa’adi sebagai pemegang hak dan/atau penanggung jawab. Kedua surat ini ditetapkan pada waktu yang bersamaan yaitu pada tanggal 16 Juni 2023 oleh Kuwu Sunaryo.

0 Komentar