Tak lama berselang, Sa’adi melaporkan dugaan pemalsuan SHGB ke Polres Cirebon, dengan terlapor Direktur PT DKI, Resho Subagyo.
Namun, setelah melalui proses penyelidikan, kepolisian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) pada Januari 2024.
Polisi menyimpulkan bahwa laporan tersebut bukan tindak pidana dan tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Baca Juga:Percepat PBG-SLF, Pemkab Cirebon Libatkan Konsultan untuk Tingkatkan InvestasiIndeks Masyarakat Digital Kabupaten Cirebon Naik, Tembus 49,34 pada 2025
Tidak berhenti di situ, Sa’adi bersama para penggarap kembali mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sumber dengan Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PN Sumber.
Dalam putusan yang dibacakan pada 12 Maret 2025, majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat dan menyatakan bahwa pihak penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bandung juga kandas. Dalam Putusan Nomor 280/PDT/2025/PT BDG, majelis hakim menguatkan putusan PN Sumber dan menghukum para pembanding untuk membayar biaya perkara.
Pada 29 Juli 2025, perkara tersebut resmi dinyatakan inkracht van gewijsde.
Sa’adi kembali melaporkan dugaan penggelapan dan perusakan pada Juli 2025. Namun, Polres Cirebon kembali menghentikan penyelidikan perkara tersebut pada 24 Desember 2025, karena tidak ditemukan unsur pidana.
Sementara, Ahli hukum pertanahan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Ir Tjahjo Arianto SH MHum, menegaskan bahwa tanah yang terletak di Desa Kanci tersebut sah milik PT Desa Kanci Indah.
“Fakta hukumnya jelas. Meski masyarakat mengolah tanah selama puluhan tahun, itu tidak melahirkan hak kepemilikan. Tidak ada undang-undang yang mengatur hal tersebut,” tegasnya saat ditemui di Yogyakarta, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, tanah tersebut telah disertifikatkan sebelum dijual kepada PT Sinar Finn Newsprint, lalu beralih ke PT DKI secara sah.
Baca Juga:Ada Efisiensi Anggaran, Jigus Upayakan Bantuan Tenda PKL Trusmi Cirebon lewat CSRSMPN 4 Kota Cirebon Gelar Pentas Seni “Unmask Your Talent”
“Yang dibeli PT DKI adalah hak kepemilikan tanah sekaligus hak penggunaan tanah,” jelasnya.
Bahkan walaupun HGB diterlantarkan dan dicabut oleh BPN , hal itu tidak menghapus kepemilikan tanah bekas pemegang HGB dan tidak otomatis menjadi milik negara, apalagi dalam kasus ini BPN sudah memperpanjang SHGB PT DKI.
“Kalau dilaporkan pidana, unsur pidananya di mana? Itu jelas tanah milik PT DKI,” ujarnya.
