Ia juga menyoroti klaim tanah adat yang menurutnya tidak berdasar hukum.
Lebih lanjut, sebagai ahli pertanahan yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) ia menegaskan bila ada dokumen dengan cap kantor agraria tahun 1993, itu patut dipertanyakan. Karena sejak 1988 sudah menjadi BPN, PT DKI berhak melaporkan hal itu.
Saat ini, Saadi Dkk dilaporkan oleh PT DKI atas dugaan pemalsuan dokumen Sporadik tahun 1993 yang ditandatangani oleh Kuwu Kanci A Sukasa MA di Polda Jabar dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. (jun)
