Sengketa Lahan Desa Kanci Resmi Inkracht, PT DKI Sah Pemilik Tanah Menurut Hukum

Lahan milik PT Desa Kanci Indah
FINAL: Lahan milik PT Desa Kanci Indah yang dibeli dari PT Sinar Finn Newsprint di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, sudah berkekuatan hukum tetap. Foto: Ist
0 Komentar

Ia juga menyoroti klaim tanah adat yang menurutnya tidak berdasar hukum.

Lebih lanjut, sebagai ahli pertanahan yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) ia menegaskan bila ada dokumen dengan cap kantor agraria tahun 1993, itu patut dipertanyakan. Karena sejak 1988 sudah menjadi BPN, PT DKI berhak melaporkan hal itu.

Saat ini, Saadi Dkk dilaporkan oleh PT DKI atas dugaan pemalsuan dokumen Sporadik tahun 1993 yang ditandatangani oleh Kuwu Kanci A Sukasa MA di Polda Jabar dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. (jun)

0 Komentar