KUNINGAN–Bupati Kuningan menegaskan bahwa masa pensiun merupakan fase alamiah dalam perjalanan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak boleh dimaknai sebagai akhir dari pengabdian. Sebaliknya, purnabakti menjadi awal memasuki babak kehidupan baru yang lebih luas, dekat dengan keluarga, serta tetap bermanfaat bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 April hingga 1 Juni 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Graha Sajati BKPSDM Kabupaten Kuningan, Rabu (4/2/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Dian menyampaikan bahwa setiap individu, tanpa memandang jabatan, pada akhirnya akan memasuki masa purna tugas. Oleh karena itu, pensiun harus diterima sebagai proses yang wajar dan disikapi secara positif.
Baca Juga:Pemkab Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp35 Ribu per JiwaPelantikan Pengurus SMSI Kota Cirebon, Dorong Sinergi Media dengan Pemerintah
“Pensiun bukan akhir dari segalanya, melainkan awal dari babak kehidupan yang baru,” ujar Bupati Dian.
Bupati menekankan bahwa kesiapan menghadapi pensiun tidak hanya berkaitan dengan aspek finansial, tetapi lebih pada kesiapan mental. Menurutnya, perubahan ritme kehidupan setelah pensiun membutuhkan penyesuaian agar tidak menimbulkan kekosongan aktivitas yang berdampak pada kesehatan.
Ia juga menilai ASN purnabakti memiliki posisi terhormat di tengah masyarakat. Pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki menjadikan mereka figur yang dihormati serta tetap berpeluang memberikan kontribusi sosial.
Di hadapan para calon purnabakti yang terdiri dari kepala sekolah, guru, pejabat struktural hingga camat, Bupati Dian menyebut mereka sebagai sosok yang tetap menjadi panutan di lingkungannya masing-masing.
Selain itu, Bupati Dian mendorong agar masa akhir pengabdian ditutup dengan sikap mulia, yakni mewariskan ilmu dan pengalaman kepada generasi penerus. Ia juga mengajak para ASN untuk tetap aktif dalam kegiatan sosial, keagamaan, maupun aktivitas produktif lainnya setelah pensiun.
“Pensiun adalah bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan loyalitas ASN selama puluhan tahun mengabdi,” katanya.
Sementara itu, dalam laporan panitia yang disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan melalui Kepala Bidang Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian, dan Fasilitasi ASN Supriadi SE, disebutkan bahwa kegiatan penyerahan SK pensiun bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak-hak kepegawaian PNS sekaligus sebagai wujud penghormatan pemerintah kepada ASN purnabakti. (ags)
