JAKARTA– Impian beribadah ke Tanah Suci jangan sampai berujung duka akibat ulah oknum travel nakal.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI kini memperketat pengawasan seiring masih maraknya aduan masyarakat terkait dugaan penipuan penyelenggaraan umrah.
Jamaah pun diminta tidak “gelap mata” saat melihat tawaran harga murah yang tidak masuk akal.
Baca Juga:Pemkab Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp35 Ribu per JiwaPelantikan Pengurus SMSI Kota Cirebon, Dorong Sinergi Media dengan Pemerintah
Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah Kemenhaj, Andi Muhammad Taufik, menegaskan bahwa benteng pertahanan pertama melawan penipuan ada pada kecermatan calon jamaah itu sendiri.
“Jamaah perlu lebih cermat sejak awal. Jangan mudah tergoda harga murah yang tidak rasional. Pastikan travel memiliki izin resmi karena langkah sederhana ini kunci perlindungan diri,” tegas Andi, Kamis (5/2).
Kemenhaj kini mempermudah masyarakat untuk melakukan kurasi mandiri terhadap biro perjalanan.
Calon jamaah wajib memastikan travel tersebut terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.
Cara paling sahih adalah melalui situs atau aplikasi SATU HAJI (Sistem Aplikasi Terpadu Umrah dan Haji).
Disana, jamaah umrah bisa memelototi status izin, nomor SK, hingga masa berlaku akreditasi travel. “Jika nama agen tidak muncul, maka travel tersebut dipastikan ilegal, katanya.
Selain itu, Andi menyarankan jamaah untuk memeriksa rekam jejak operasional minimal dua tahun terakhir dan memastikan kantor fisik agen tersebut memang benar-benar ada, bukan sekadar kantor virtual.
Baca Juga:Gotong Royong Warga Atasi Jalan Tertimbun Longsor di PinaraJemaah Calon Haji Indramayu Tahun 2026 Capai 2.730 Orang, Ini Daftarnya
Bukan hanya soal legalitas perusahaan, rincian paket perjalanan juga harus transparan. Kemenhaj sendiri sudah merilis panduan pemeriksaan dokumen, yakni minta bukti reservasi mulai dari booking dan tiket pesawat sebelum pelunasan.
Selain itu, meminta rincian biaya umrah beserta detail dana viasa, konsusi hingga transportasi di Arab Saudi.
Kemjudian, jamaah umrah juga harus menanyakan klausul kontrak. “Perhatikan aturan pengembalian dana (refund) dan asuransi perjalanan,” katanya.
Kemudian, pembayaran wajib melalui rekening perusahaan atas nama travel terkait. “Pembayaran harus melalui rekening resmi, hindari mentransfer uang ke rekening pribadi,” ujarnya.
Ditegaskan Andi, pemerintah tidak tinggal diam menghadapi travel nakal yang berani melanggar aturan.
Peran aktif masyarakat untuk melaporkan kecurigaan sangat dinanti guna melakukan tindakan tegas, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
