RADARCIREBON.ID- Kondisi keuangan Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan sedang kolaps. Plt Direktur PD Pembangunan Darmun Suripto pun mengakui pihaknya merumahkan karyawan. Katanya, batas waktunya sampai akhir Maret 2026.
Nanti jika ada karyawan yang tidak mau kembali lagi ke PD Pembangunan, juga tak masalah. Hal itu disampaikan Darmun saat menerima kunjungan Komisi II DPRD Kota Cirebon, Kamis, 5 Februari 2026.
Pantauan Radar Cirebon, kunjungan para wakil rakyat ke kantor PD Pembangunan di Jl Siliwangi, Kota Cirebon, itu dipimpin langsung Ketua Komisi II Mohamad Handarujati Kalamullah, dan didampingi anggota Mohamad Nouel, Karso, Wahid Wahdini, Anton Actavianto, serta Sekretaris DPRD Siti Solecha SSos MSi.
Baca Juga:KSPSI Soroti PD Pembangunan, Peringatkan soal Hak-hak Karyawan yang DirumahkanPD Pembangunan Kolaps, Hari Ini Komisi II Turun Cari Tahu Penyebabnya
Pada kesempatan itu, Plt Direktur PD Pembangunan Darmun Suripto mengatakan untuk menyehatkan kembali perusahaan, terlebih dahulu akan diadakan Uji Tuntas atau audit dan investigasi menyeluruh terhadap perusahaan. Uji Tuntas sendiri untuk mengidentifikasi potensi masalah, memastikan keakuratan data keuangan, operasional, dan lainnya.
“Harapannya perusahaan bisa lebih maju (setelah Uji Tuntas, red) dan karyawan akan diundang kembali. Karyawan tidak di-PHK, mereka dirumahkan. Jadi bisa produktif di rumah, bisa dagang dan sebagainya, tapi masih diberi gaji pokok,” terang Darmun.
Merumahkan karyawan, lanjutnya, sebagai sebuah cara agar bagaimana karyawan dilatih berinovasi. “(Nanti) karyawan yang tidak ingin bergabung lagi, silakan saja. Tidak ada PHK, adanya efisiensi, masih dapat gaji pokok sampai uji tuntas selesai. Mereka dirumahkan sampai akhir Maret. Sebelumnya semua karyawan telah mengikuti sosialisasi dan semua tanda tangan,” katanya.
Masih kata Darmun, baru saat ini ada keputusan merumahkan karyawan setelah pendapatan dari kerja sama dengan mitra tersendat dan masih harus menunggu peraturan baru. “Pendapdatan yang besar diterima PD Pembangunan itu dari sewa kerja sama,” imbuh Darmun.
Sementara Ketua Komisi II Mohamad Handarujati Kalamullah mengatakan salah satu masalah di PD Pembangunan adalah regulasi yang mengatur tata pengelolaan aset daerah. Ia mengatakan regulasi yang dimohonkan belum keluar.
“Bertahun-tahun perda perubahan kelembagaan, PD Pembangunan masih jadi PD, belum Perseroda. Perlu ditindaklanjuti,” kata pria yang akrab disapa Andru itu.
