Keuangan Merosot, PD Pembangunan Kota Cirebon Akui Rumahkan Karyawan

KSPSI Soroti PD Pembangunan
KOLAPS: Kantor PD Pembangunan di Jl Siliwangi, Kota Cirebon. Perusahaan yang mengelola aset-aset tanah milik Pemkot Cirebon itu menjadi sorotan lagi setelah karyawan dirumahkan mulai Februari 2026 ini. Foto: Seno Dwi Priyanto/Radar Cirebon
0 Komentar

Lanjutnya, perubahan kelembagaaan dan regulasi yang mengatur atau berkaitan dengan pengelolaan aset daerah dan pembagian laba, sangat penting dan sesuai rekomendasi BPK. “Pemda bisa menindkalanjuti BPK RI supaya ada kepastian hukum dengan mitra kerja. Penghasilan PD Pembangunan itu dari sewa dengan pihak ketiga,” terangnya.

Sementara berkaitan dengan nasib karyawan, Andru sepakat agar tak terkatung-katung. Ia mengatakan kondisi saat ini adalah karyawan dirumahkan sementara karena situasi kondisi keuangan yang tidak memungkinkan.

Sementara itu, Plt Dewas (Dewan Pengawas) PD Pembangunan Arif Rachman di hadapan Komisi II mengatakan bahwa rencana kerja tahun ini adalah mengoptimalkan pendapatan sewa.

Baca Juga:KSPSI Soroti PD Pembangunan, Peringatkan soal Hak-hak Karyawan yang DirumahkanPD Pembangunan Kolaps, Hari Ini Komisi II Turun Cari Tahu Penyebabnya

Arif juga menyinggung audit tata kelola perusahaan. Harapannya akan dibuatkan rencana aksi lebih tajam lagi dan lebih komplit dan implementasi ke depan lebih baik lagi. “Regulasi pendukung lain tentang penetapan laba, Perwali aset PD Pembangunan, SK penetapan laba memang sudah menjadi ketentuan, tapi selama kurun waktu kemarin memang belum mencetak laba,” kata Arif.

Perihal nasib karyawan, ia senada dengan Darmun, bahwa tidak ada PHK, tapi kebijakan alternatif dalam rangka efisiensi adalah merumahkan karyawan. “Bukan di-PHK, bisa dikatakan WFH (work from home),” tandas Arif.

Mengenai nasib karyawan, sebelumnya disuarakan Sekretaris KSPSI Kota Cirebon, Andi M Rasul. “Jangan sampai ada peristiwa pelanggaran hukum ketenagakerjaan terkait kewajiban perusahaan kepada pekerja, baik itu pesangon dan lain-lain, sesuai masa kerja setiap pegawai. Harus dipenuhi, apalagi PD Pembangunan adalah perusahaan milik pemerintah daerah,” terang Andi, Rabu (4/2/2026).

Kata Andi, Pemda Kota Cirebon pasti mengerti dan memahami UU Ketenagakerjaan. Bahwa semua pekerja mempunyai hak dan kewajiban yang sama sesuai UU Ketenagakerjaan yang berlaku.

“Jangan sampai lalai. Pemkot harus segera memastikan kelanjutan nasib PD Pembangunan. Bila perusahaan ini tak bisa dilanjutkan, maka para pekerja dialihkan ke perusahaan milik pemda lainnya atau dialihkan bertugas untuk kebutuhan Pemda Kota Cirebon,” ujarnya kepada Radar Cirebon.

Bila hak-hak karyawan diabaikan, masih kata Andi, akan menjadi preseden yang kedua kali, seperti di BUMD Bank Pasar yang juga melakukan PHK kepada karyawannya.

0 Komentar