Pastikan Tak Akan Tangani Perkara Terkait Golkar

Mahkamah Konstitusi
CEGAH KONFLIK KEPENTINGAN: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir (kanan) memastikan tidak akan menangani perkara terkait Golkar saat memberikan keterangan di hadapan awak media usai dilantik, kemarin. FOTO: DISWAY.ID
0 Komentar

JAKARTA-Setelah menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Adies Kadir tegaskan tak akan tangani perkara terkait Golkar.

Menurut Adies Kadir, dirinya akan mengikuti langkah Arsul Sani ini, jika Partai Golkar ada masalah dalam pemilihan legislatif (Pileg) kedepannya maka dirinya tidak akan ambil bagian dalam penanganannya.

“Kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar,” kata Adies Kadir usai dilantik di Istana Negara, Kamis (5/2).

Baca Juga:Pemkab Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp35 Ribu per JiwaPelantikan Pengurus SMSI Kota Cirebon, Dorong Sinergi Media dengan Pemerintah

Adies mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki aturan ketat terkait potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara.

Menurutnya, hakim yang dinilai memiliki conflict of interest wajib mengundurkan diri dari panel atau majelis yang memeriksa perkara tersebut.

“Tentunya kalau di Mahkamah Konstitusi itu kan ada aturan-aturan ya. Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut,” jelas Adies.

Mengenai tugasnya sebagai Hakim MK, Adies menegaskan akan menjalankan amanat undang-undang, yakni menjaga dan menafsirkan konstitusi serta menjaga ideologi negara.

“Mahkamah Konstitusi sesuai dengan undang-undang tugasnya adalah menjaga konstitusi, menafsir konstitusi, dan menjaga ideologi negara. Jadi sesuai dengan undang-undang, inilah yang harus nanti saya laksanakan disana, menjaga segala macam hukum dan juga hal-hal yang mengenai konstitusi dan ideologi negara,” bebernya.

Sebagai informasi, Arsul Sani merupakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Usai terpilih, Arsul Sani menyatakan tak mau ikut menangani perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang melibatkan PPP karena dikhawatirkan akan ada benturan kepentingan dalam memutus perkara karena ia sebelumnya merupakan kader.

Baca Juga:Gotong Royong Warga Atasi Jalan Tertimbun Longsor di PinaraJemaah Calon Haji Indramayu Tahun 2026 Capai 2.730 Orang, Ini Daftarnya

Kembali ke Adies Kadir, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyebut jika Adies Kadir telah mundur dari partainya.

“Sebelum diputuskan (sebagai Hakim MK, red) itu sudah dilakukan pengunduran diri, baik dari kepengurusan maupun keanggotaan, karena hakim itu harus independen,” ujar Bahlil, belum lama ini.

Adies sendiri baru saja dilantik menjadi Hakim MK pada Kamis (5/2/2026). (dsw)

0 Komentar