Tindak Lanjut Arahan Presiden, Bupati Cirebon Wajibkan ASN Bersihkan Kantor Tiap Pagi

Bupati Cirebon Drs H Imron MAg
JAGA KEBERSIHAN: Bupati Cirebon Drs H Imron MAg mengeluarkan surat edaran bagi ASN di lingkungan Pemkab Cirebon untuk menjaga kebersihan, kemarin. FOTO: DENY HAMDANI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Bupati Cirebon Imron menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kewajiban menjaga kebersihan lingkungan kantor pemerintahan. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 100.3.4.2/1/Dis LH tentang Wajib Menjaga Kebersihan Lingkungan Kantor, yang ditetapkan pada 5 Februari 2026.

SE ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden dalam pidato kenegaraan pada 2 Februari 2026.

Baca Juga:Menag: Indonesia Jadi Negara Pertama Diizinkan Beli Properti di Mekah dan MadinahEpson Luncurkan Proyektor Portabel Lifestudio Terbaru untuk Gaya Hidup Modern

Bupati Cirebon Drs H Imron MAg menyatakan, surat edaran ini berlaku menyeluruh bagi seluruh jajaran pemerintah daerah.

Mulai dari sekretaris daerah, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, hingga pimpinan BUMD se-Kabupaten Cirebon.

“Seluruh kantor pemerintahan daerah diwajibkan menerapkannya tanpa pengecualian,” ujar Bupati Imron.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, setiap pimpinan dan pegawai memiliki tanggung jawab menjaga kebersihan, kerapihan, dan ketertiban lingkungan kerja di unit masing-masing.

Lingkup kebersihan tidak hanya mencakup ruang kerja pegawai, tetapi juga ruang pelayanan publik, ruang rapat, toilet, fasilitas umum, halaman kantor, taman, area parkir, hingga saluran drainase di sekitar lingkungan kantor pemerintahan.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, masing-masing perangkat daerah diwajibkan menunjuk penanggung jawab kebersihan. Selain itu, pengelolaan sampah diarahkan agar dilakukan secara lebih tertib melalui pemilahan sejak dari sumbernya.

“Pengelolaan sampah harus dilakukan dengan lebih baik dan teratur,” tuturnya.

Baca Juga:Sengketa Lahan Desa Kanci Resmi Inkracht, PT DKI Sah Pemilik Tanah Menurut HukumSaling Klaim, DPRD Cirebon Fasilitasi Sengketa Tanah antara Yayasan dan Pemdes Serang

Surat edaran tersebut juga memuat larangan tegas membuang sampah sembarangan. Seluruh ASN dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan, baik di dalam maupun di sekitar lingkungan kantor.

Kegiatan kebersihan dijadwalkan dilaksanakan setiap hari kerja selama 30 menit, mulai pukul 07.30 hingga 08.00 WIB.

Kepala perangkat daerah dan camat bertanggung jawab melakukan pengawasan langsung. Sementara, perangkat daerah yang membidangi urusan lingkungan hidup akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.

ASN yang tidak mematuhi ketentuan ini akan dikenai teguran administratif sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan disiplin ASN yang berlaku. (den)

0 Komentar