Ia mengungkapkan, salah satu temuan penting dalam kunjungan tersebut adalah masih adanya jaringan pipa aliran air yang diduga belum berizin. Hal ini dinilai perlu segera dibenahi agar pengelolaan air berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
“Kami berharap pemerintah daerah, khususnya PDAM, dapat menertibkan jaringan pipa tersebut. Dengan begitu, kebutuhan air masyarakat bisa terpenuhi dengan baik, termasuk untuk kepentingan komersial yang tentunya harus sesuai aturan. Ini menjadi langkah awal sebelum kami melakukan kajian lebih lanjut melalui rapat di DPRD,” tegasnya.
Bahkan, Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan, Dr Ukas Suharfaputra sempat menyerahkan lebih dari 50 dokumen perizinan kepada Komisi II DPRD Kuningan. Dokumen tersebut meliputi perizinan pengelolaan air, jembatan, hingga lintasan pipanisasi yang selama ini digunakan PDAM.
Baca Juga:Dongkrak Minat Baca Warga, DPA Indramayu Luncurkan Layanan Jemput Bola hingga Referensi KelabuAjak Waspadai Penipuan Umrah
Ketua Komisi II DPRD Kuningan menjelaskan, dokumen yang diterima terdiri dari 35 izin jalan dan jembatan, 17 izin pipa dan konstruksi perpipaan dari Kementerian PUPR, serta satu izin atau kesepakatan perpipaan yang melintasi aset Desa Cikalahang.
“Secara administrasi, dokumen perizinan PDAM dinyatakan lengkap. Selanjutnya akan kami kaji dan dalami, serta siap divalidasi oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS),” pungkas Jajang. (ags)
