Audiensi Sengketa Lahan Buntu, Kuwu Serang Cirebon Siap Hadapi Gugatan

kepemilikan lahan yang disengketakan Pemdes Serang
DITELUSURI: Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dr Sophi Zulfia SH MH berasama Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono ST, dan Anggota DPRD Bambang Mujiarto ikut menelusuri kepemilikan lahan yang disengketakan Pemdes Serang dan Yayasan Dharma Rakita Jamblang, kemarin. FOTO : SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Komplek area pemakaman etnis Tionghoa di Desa Serang Kecamatan Klangenan, mendadak ramai, Minggu (8/2/2026).

Ada satu masalah yang disoal di area tersebut. Yakni, sengketa lahan antara Pemerintah Desa Serang dan Yayasan Dharma Rakita Jamblang.

Untuk menelusuri persoalan tersebut, belasan anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Cirebon turun langsung ke lapangan.

Baca Juga:Aksi Bersih-bersih Sampah di Pantai Kesenden CirebonPenjualan Tiket Lebaran KAI Daop 3 dibuka sejak 11 Maret Hingga 1 April 2026, Baru Terjual 10.135 Tiket

Rombongan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar, Ono Surono ST.

Kunjungan ke lokasi ini merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya di DPRD Kabupaten Cirebon.

Dari pantauan di lokasi, area pemakaman yang disengketakan tampak tidak terawat, dipenuhi semak belukar, dan minim penataan.

Pembuktian di lokasi area pemakaman hingga audiensi di Klenteng Jamblang pun tak juga membuahkan hasil. Keduanya saling klaim atas kepemilikan lahan tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH menegaskan, DPRD berupaya memfasilitasi penyelesaian sengketa agar tidak berlarut-larut.

Pengecekan lapangan dilakukan untuk mencocokkan data luas, batas wilayah, serta status lahan yang diperselisihkan.

“Kami ingin mendapatkan gambaran utuh terkait lokasi, luasan, dan sejarah lahannya. Setelah ini, kemungkinan akan ada musyawarah lanjutan yang difasilitasi pemerintah daerah, termasuk bupati Cirebon,” ujar Sophi kepada Radar Cirebon.

Baca Juga:Padelity Tournament Siap Digelar di Grage City Mall Cirebon pada Sabtu-Minggu 8–9 Februari 2026Pengurus PGRI Ranting Se-Kecamatan Kesambi Masa Bakti XXIII Periode 2025-2030 Resmi Dilantik

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil sementara, lahan yang disengketakan mencakup area pemakaman dan lapangan desa dengan total luas sekitar 7,6 hektare.

DPRD juga melibatkan Bagian Hukum serta DPKPP untuk menelusuri dokumen pendukung, termasuk Peraturan Desa (Perdes) tahun 2007 yang hingga kini masih dicari.

“Kami ingin penyelesaian yang terang-benderang dan berbasis data,” katanya.

Sementara itu, Kuwu Desa Serang, Risdianto menyampaikan, bahwa pemerintah desa telah berulang kali melakukan mediasi sejak awal konflik mencuat. Namun hingga kini, belum ada titik temu dengan pihak yayasan.

Menurutnya, lahan tersebut merupakan Tanah Kas Desa (TKD) yang tercatat di sejumlah instansi, mulai dari DPMD, BPN, hingga pemerintah daerah sejak 2007, serta diperkuat dengan Perdes.

“Tanah ini adalah aset Desa Serang yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Gris itu.

0 Komentar