Mulai April BBWS Cimancis menegaskan, Pelanggar SDA Terancam Sanksi Pidana

Kepala BBWS Cimancis Dwi Agus Kuncoro,
TERAPKAN SANKSI: Kepala BBWS Cimancis, Dwi Agus Kuncoro, memberikan keterangan di Kantor BBWS Cimancis, Jalan Ahmad Yani, Kota Cirebon, Jumat (6/2/2026). FOTO: ADE GUSTIANA/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung (Cimancis) menegaskan tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap pelanggaran pengelolaan sumber daya air (SDA). Terhitung mulai 1 April 2026, seluruh pelanggaran akan diproses sesuai regulasi terbaru Kementerian Pekerjaan Umum dan berpotensi dikenai sanksi pidana.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala BBWS Cimancis, Dwi Agus Kuncoro, dalam kegiatan Open Mic di Kantor SDA Jalan Ahmad Yani, Kota Cirebon, Jumat (6/2/2026). Ia menekankan bahwa penindakan akan dilakukan melalui kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWS yang bersinergi dengan Polda Jawa Barat.

“Mulai April, pengelolaan SDA harus tertib. Seluruh pelanggaran akan ditindak berdasarkan Undang-Undang Sumber Daya Air. Tidak ada toleransi,” tegas Dwi.

Baca Juga:Aksi Bersih-bersih Sampah di Pantai Kesenden CirebonPenjualan Tiket Lebaran KAI Daop 3 dibuka sejak 11 Maret Hingga 1 April 2026, Baru Terjual 10.135 Tiket

Kebijakan tegas tersebut diambil karena dalam pengawasan lapangan, BBWS masih menemukan berbagai pelanggaran teknis, khususnya pada pemegang Surat Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Air (SIPPA).

Sorotan utama diarahkan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Sejumlah PDAM dinilai belum memenuhi kewajiban dasar, seperti pemasangan flowmeter sebagai alat ukur volume pengambilan air.

PDAM Kuningan tercatat telah menerima Surat Peringatan (SP) 3, sementara PDAM lainnya masih berada pada tahap SP 1 dan SP 2. Perbedaan sanksi tersebut diberikan berdasarkan tingkat kepatuhan masing-masing dalam menindaklanjuti temuan BBWS.

“Surat peringatan bukan sekadar formalitas. Seluruh kewajiban yang tertuang di dalamnya wajib dijalankan secara penuh,” ujar Dwi.

Ia juga mengingatkan bahwa izin SIPPA tidak hanya memuat hak untuk mengambil air, tetapi juga mengandung kewajiban sosial bagi pemegang izin.

Setiap izin memiliki batas maksimal pengambilan. Namun, pemanfaatan air wajib memprioritaskan kebutuhan masyarakat sekitar. Minimal 15 persen harus dialokasikan untuk warga. Apabila kebutuhan riil masyarakat mencapai 25 persen, maka angka tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu.

Ketentuan tersebut kerap menimbulkan dinamika di lapangan. Banyak pemegang izin menganggap volume pengambilan air bersifat mutlak. Padahal, pengambilan air bersifat dinamis dan harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat sekitar.

Baca Juga:Padelity Tournament Siap Digelar di Grage City Mall Cirebon pada Sabtu-Minggu 8–9 Februari 2026Pengurus PGRI Ranting Se-Kecamatan Kesambi Masa Bakti XXIII Periode 2025-2030 Resmi Dilantik

Oleh karena itu, pemasangan flowmeter menjadi instrumen penting agar pengawasan dan evaluasi dapat dilakukan secara objektif dan terukur.

0 Komentar