Selain pemanfaatan air, BBWS Cimancis juga memberi perhatian serius pada aspek konstruksi, terutama proyek pipanisasi yang melintasi sungai.
BBWS masih menemukan pembangunan infrastruktur air yang tidak berkoordinasi dan melanggar ketentuan teknis. Pipa yang berada di bantaran atau alur sungai berpotensi mengganggu fungsi sungai serta menghambat proses normalisasi.
Pipanisasi di bantaran atau alur sungai dinyatakan melanggar aturan dan akan ditertibkan.
Baca Juga:Aksi Bersih-bersih Sampah di Pantai Kesenden CirebonPenjualan Tiket Lebaran KAI Daop 3 dibuka sejak 11 Maret Hingga 1 April 2026, Baru Terjual 10.135 Tiket
Sementara itu, Kepala Bidang Operasi BBWS Cimancis, Martius, memastikan pengawasan terhadap seluruh pemegang SIPPA akan diperketat secara berkelanjutan. Sanksi akan diterapkan secara berjenjang, mulai dari SP 1, SP 2, hingga SP 3, sebelum berlanjut pada pencabutan izin sementara dan penegakan hukum.
Mulai 1 April 2026, seluruh pihak diwajibkan tertib dalam perizinan SDA. Jika tidak, PPNS BBWS bersama Polda Jawa Barat akan melakukan penertiban dan penindakan.
BBWS berharap penegakan aturan ini menjadi titik balik pengelolaan sumber daya air yang lebih adil, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (ade)
