Bank Cirebon Tamat! Kepala OJK: Tak Bisa Diselamatkan

Perumda BPR Bank Cirebon resmi ditutup
TAK BISA DISEHATKAN LAGI: Perumda BPR Bank Cirebon resmi ditutup pada Senin (9/2/2026) oleh OJK. Bank ini ditutup karena persoalan fraud yang terjadi di internal sehingga tak bisa diselamatkan atau tak bisa disehatkan lagi. Foto: Seno Dwi Priyanto/Radar Cirebon
0 Komentar

Implikasi hukum dicabutnya izin usaha, kini BPR Bank Cirebon dilarang untuk melakukan segala kegiatan usaha dan aktivitas apapun yang berkaitan dengan layanan perbankan.

“Segala tindakan yang telah dilakukan Pemkot Cirebon sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) sudah cukup optimal, bagaimana PSP mendorong, mengawal, dan mengupayakan kembali BPR Bank Cirebon, namun akhirnya BPR ini belum bisa diselamatkan karena luka yang cukup dalam,” terangnya.

Agus Muntholib mengatakan OJK telah melakukan pencabutan izin BPR beberapa kali di wilayah Ciayumajakuning dalam beberapa tahun terakhir. Di tahun 2023, pencabutan izin usaha dilakukan pada Perumda BPR Karya Remaja Indramayu. Kini pada Perumda BPR Bank Cirebon.

Baca Juga:Penahanan Tersangka Gedung Setda Kota Cirebon Diperpanjang sampai 11 MaretKetika PD Pembangunan Kesulitan, Karyawan Disarankan Meminta Kepastian Waktu lewat Surat Resmi

Pencabutan izin BPR yang dilakukan di berbagai daerah didominasi karena permasalahan fraud, tata kelola di internal. “Akar masalah dari fraud yang terjadi di internal, sehingga bank digerogoti dari dalam,” ungkapnya.

OJK memiliki tugas pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Semua kewenangan sudah dijalankan. Namun, tindakan fraud yang diorganisir di internal BPR membuat pemeriksaan dan audit terkelabui. Sehingga temuan baru terdeteksi saat pemeriksaan selesai, beberapa bulan atau bahkan tahun setelah itu.

Kejadian seperti itulah yang selama ini memicu BPR bermasalah dan dicabut izin usahanya. “Sampai saat ini belum ada BPR yang dicabut izin usahanya karena kesalahan daya saing, semua karena fraud,” jelas Agus Muntholib.

Karena itu, lanjutnya, pencabutan izin Perumda BPR Bank Cirebon ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat. Dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap BPR tersebut, OJK menemukan adanya permasalahan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank.

Termasuk terjadinya tindakan yang tak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, penerapan manajemen risiko yang memadai, serta kepatuhan dalam menerapkan ketentuan yang berlaku, sehingga berdampak signifikan pada kondisi keuangan dan kelangsungan usaha.

“Sejak awal teridentifikasinya permasalahan, OJK telah menjalankan seluruh kewenangan pembinaan dan pengawasan secara optimal,” tutur Abdul Muntholib.

Lanjutnya, pembinaan dan pengawasan OJK antara lain melalui peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif dan perintah untuk melakukan/tidak melakukan tindakan tertentu, evaluasi menyeluruh terhadap nadap kinerja manajemen, serta pengawalan rencana penyehatan agar bank dapat kembali beroperasi secara sehat.

0 Komentar