Bank Cirebon Tamat! Kepala OJK: Tak Bisa Diselamatkan

Perumda BPR Bank Cirebon resmi ditutup
TAK BISA DISEHATKAN LAGI: Perumda BPR Bank Cirebon resmi ditutup pada Senin (9/2/2026) oleh OJK. Bank ini ditutup karena persoalan fraud yang terjadi di internal sehingga tak bisa diselamatkan atau tak bisa disehatkan lagi. Foto: Seno Dwi Priyanto/Radar Cirebon
0 Komentar

Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR tak menunjukkan perbaikan yang memadai. “Sejak 2 Agustus 2024, OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon sebagai BPR dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada 1 Agustus 2025, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham Perumda BPR Bank Cirebon untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun, Pengurus dan Pemegang Saham Perumda BPR Bank Cirebon tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-R3/ADK3/2026 tanggal 3 Februari 2026 perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi Perumda BPR Bank Cirebon, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon.

Baca Juga:Penahanan Tersangka Gedung Setda Kota Cirebon Diperpanjang sampai 11 MaretKetika PD Pembangunan Kesulitan, Karyawan Disarankan Meminta Kepastian Waktu lewat Surat Resmi

“Menindaklanjuti permintaan LPS, sesuai ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK melakukan pencabutan izin usaha (CIU) Perumda BPR Bank Cirebon. LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” papar Agus Muntholib.

OJK menegaskan seluruh kebijakan dan langkah pengawasan yang ditempuh senantiasa berlandaskan nilai-nilai integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas.

OJK juga menegaskan secara konsisten memastikan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan senantiasa menjaga prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, stabil, terpercaya, dan memastikan perlindungan optimal bagi kepentingan nasabah dan masyarakat. (apr/abd)

0 Komentar