KUNINGAN–Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia meresmikan Balai Edukasi dan Ekosistem Kuningan (BEEK) di Gedung Graha Wangi, Sabtu (7/2). Peresmian tersebut sekaligus menandai satu tahun aktivitas kreatif Yayasan Tulisan dan Gambar (Tudgam) yang selama ini aktif menggerakkan kegiatan seni dan budaya di daerah.
Peresmian BEEK menjadi penanda penguatan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemajuan kebudayaan, khususnya pemanfaatan bangunan cagar budaya sebagai ruang publik berbasis seni dan kreativitas.
Acara ini dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan RI Judi Wahjudin, Staf Khusus Menteri Kebudayaan Annisa Rengganis, perwakilan Bank Indonesia Cirebon, unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, serta para seniman dan pegiat budaya lokal.
Baca Juga:Mutasi di Lingkungan Pemda Indramayu, Tiga Pejabat Eselon 2 BergeserKunjungi Kuningan, Wamendagri Akhmad Wiyagus Sambangi SPPG Kasturi
Mewakili Bupati Kuningan, Wakil Bupati Tuti Andriani menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap pengembangan seni budaya di Kuningan. Ia menegaskan bahwa Gedung Graha Wangi merupakan bangunan bersejarah yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya daerah.
Menurutnya, keberadaan BEEK di Graha Wangi mencerminkan upaya bersama untuk menjaga sekaligus memanfaatkan warisan budaya secara berkelanjutan. “Cagar budaya harus dirawat dan dimanfaatkan secara tepat agar tetap hidup dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Wabup juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam mendukung komunitas kreatif. Pembangunan daerah, kata dia, tidak hanya bertumpu pada pembangunan fisik, tetapi juga pada penguatan karakter, identitas, dan ekosistem kebudayaan masyarakat.
Sementara itu, Judi Wahjudin menilai pemanfaatan cagar budaya sebagai ruang publik kreatif merupakan praktik baik yang perlu dikembangkan di berbagai daerah. Ia menekankan bahwa pelaku kebudayaan membutuhkan ruang yang memadai untuk berkarya dan berinteraksi dengan masyarakat.
“Cagar budaya tidak cukup hanya dilestarikan secara fisik, tetapi juga harus dimanfaatkan agar memberi dampak sosial dan ekonomi. Kebudayaan adalah profesi yang perlu dihargai dan diperkuat melalui kebijakan,” katanya.
Ia menambahkan, Kementerian Kebudayaan membuka peluang dukungan program dan revitalisasi ruang budaya bagi lembaga kebudayaan berbadan hukum sebagai bagian dari penguatan ekosistem seni nasional.