4. Barangsiapa memindahkan, menggunakan, mengambil, merusak, atau mengalihkan hak atas aset/dokumen milik atau yang dikuasai Perumda BPR Bank Cirebon ini tanpa persetujuan LPS, diancam dengan pidana penjara sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
5. LPS menghimbau agar nasabah Perumda BPR Bank Cirebon serta masyarakat lainnya tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang mengganggu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon.
6. Untuk nasabah debitur yang bermaksud melaksanakan kewajiban pembayaran kreditnya, dapat melalui Tim Likuidasi di Kantor BPR.Oleh karena itu, masyarakt tidak perlu panik karena tabungan di BPR Bank Cirebon sudah dijamin oleh LPS.
