58 Ribu Nunggak Pajak, Mobil dan Motor di Kota Cirebon Tercatat KTMDU

Plt Kepala PPPD Kota Cirebon Aep Saeful Bahri
MENUNGGAK: Plt Kepala PPPD Kota Cirebon, Aep Saeful Bahri mengatakan dari 170.000 kendaraan yang terdaftar, puluhan ribu kendaraan belum memenuhi kewajiban pajaknya. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Jumlah kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang atau menunggak pajak (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang/KTMDU) di Kota Cirebon masih tergolong tinggi. Berdasarkan data Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Cirebon, tercatat sekitar 58.000 kendaraan menunggak pajak hingga akhir 2025.

Informasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Kota Cirebon, Aep Saeful Bahri. Ia mengatakan, dari total potensi sekitar 170.000 kendaraan yang terdaftar, masih terdapat puluhan ribu kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.

“Dari potensi sekitar 170.000 kendaraan, yang menunggak ada sekitar 58.000 kendaraan. Data ini per Desember 2025 dan menjadi tantangan terbesar kami,” ujar Aep saat ditemui di Kantor Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga:Bukan Sekadar Pelapor Peristiwa, Walikota: Pers Fondasi Nalar Publik yang SehatTinjau Brigif TP 31 dan Yonif TP 875 di Dompu, Menhan Sjafrie Tekankan TNI Harus Bermanfaat bagi Rakyat

Menurutnya, tingginya angka tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut menjadi fokus penanganan ke depan. PPPD bersama Samsat Kota Cirebon berencana berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Cirebon untuk mengintensifkan upaya penagihan.

“Tantangan utama kami adalah masih banyaknya tunggakan. Ke depan, kami akan berkolaborasi dengan Pemkot Cirebon untuk mengintensifkan penagihan kepada wajib pajak,” jelasnya.

Aep juga memaparkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Kota Cirebon ditargetkan memperoleh pendapatan sekitar Rp52 miliar. Sementara dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), potensi pendapatan mencapai sekitar Rp39 miliar.

Ia menjelaskan, opsen PKB merupakan bagian dari pajak kendaraan yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota dan tercantum dalam Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Sebagai gambaran, dari pembayaran pajak sekitar Rp1 juta, sekitar Rp600 ribu menjadi bagian provinsi dan sekitar Rp40 ribu untuk kabupaten/kota. Dana tersebut langsung ditransfer ke kas daerah pada hari yang sama,” terangnya.

Dengan optimalisasi penagihan dan peningkatan kesadaran wajib pajak, Samsat berharap potensi pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor di Kota Cirebon dapat dimaksimalkan untuk mendukung pembangunan daerah. (cep)

0 Komentar