Terpisah, Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib kembali megimbau masyarakat, khususnya yang memiliki tabungan di Perumda BPR Bank Cirebon, agar tidak panik, tidak terpancing provokasi, dan tidak perlu ramai-ramai ke kantor Bank Cirebon. Cukup menunggu proses rekonsiliasi data dari LPS.
LPS, kata Agus, akan menjalankan kewenangannya sesuai UU. “Saat ini masyarakat yang menjadi nasabah BPR Bank Cirebon hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai yang diinformasikan oleh LPS,” terangnya.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga kembali mengimbau masyarakat untuk tak perlu panik. Proses pengembalian akan dilakukan sesuai ketentuan. Yang terpenting simpanan tercatat di pembukuan bank atau memiliki rekening simpanan di bank.
Baca Juga:Bank Cirebon Tamat! Kepala OJK: Tak Bisa DiselamatkanKredit 400 ASN di Bank Cirebon Tidak Lancar, Tetap Harus Bayar
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengatakan setelah LPS melakukan verifikasi data simpanan, LPS akan menunjuk bank pembayar (salah satu bank BUMN). Nanti nasabah yang sudah diumumkan bisa langsung datang ke bank pembayar untuk mencairkan dengan membawa identitas pribadi dan bukti kepemilikan simpanan. “Sesuai ketentuan, verifikasi data butuh waktu 90 hari, tetapi dari pengalaman LPS, 4-5 hari sudah ada pengumuman pembayaran tahap 1,” ungkapnya.
Setelah nama ada di pengumuman, nasabah bisa melakukan proses klaim. Pastikan penulisan nama dan alamat sesuai KTP, catat nomor CIF yang tertera pada pengumuman, dan pastikan asli bukti kepemilikan simpanan sudah lengkap. Jika dokumen sudah sesuai dan lengkap, kunjungi kantor Bank Pembayar.
Siapkan dokumen dan kelengkapan yang wajib dibawa untuk pencairan simpanan yang dinyatakan layak bayar. Mulai dari KTP asli dan fotokopi rangkap 2, bukti asli kepemilikan simpanan (buku tabungan dan/atau bilyet deposito), fotokopi rangkap 2, fotokopi Kartu Keluarga 2 rangkap (khusus rekening anak), dan Nomor CIF yang telah dicatat(lihat di pengumuman).
“Jika nama tidak tercantum, nasabah harus menunggu pengumuman tahap selanjutnya dan mohon agar tidak terpancing dari berita oknum tidak bertanggung jawab. Jika ada perbedaan nama dan alamat antara identitas diri, silakan kunjungi bank yang dicabut izin usahanya,” jelasnya.
Ia menambahkan, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
