Bank Cirebon yang Akhirnya Tutup, 56 Tahun Eksis, 8 Kali Alami Perubahan Anggaran Dasar

Bank Cirebon Tak Bisa Diselamatkan
MINTA KEPASTIAN: Para nasabah ramai-ramai mendatangi Perumda BPR Bank Cirebon di Jl Talang, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (10/2/2026). Sejauh ini Pemkot Cirebon, OJK, dan LPS memastikan dana nasabah aman dan sedang dalam proses untuk dikembalikan. Foto: Abdullah/Radar Cirebon
0 Komentar

6. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 10 tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Cirebon.

7. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 10 tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon.

8. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon.

Baca Juga:Masjid Sang Cipta Rasa Geger, Ada Jamaah Meninggal saat KhutbahJenazah Tersangkut di Jembatan Sungai Suranenggala Cirebon, Ternyata Warga Setempat

Dari 8 kali perubahan anggaran dasar, namun pada intinya bank ini bergerak di bidang usaha perbankan. Setidaknya ada 3 tujuan perusahaan yang haru dicapai.

Tujuan yang pertama adalah mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Khususnya Kota Cirebon. Caranya dengan memberikan pelayanan terhadap pedagang pasar tradisional, masyarakat golongan ekonomi lemah dan kelompok pengusaha usaha kecil, mikro dan menengah serta pegawai negeri sipil (PNS).

Kedua, untuk mewujudkan pemerataan pelayanan perbankan dalam rangka pemberian kesempatan usaha dan peningkatan taraf hidup rakyat.

Tujuan yang ketiga adalah untuk menunjang sumber pendapatan asli daerah. Di antaranya harus bisa memberikan deviden kepada pemegang saham atau pemilik, yakni Pemkot Cirebon.

0 Komentar