RADARCIREBON.ID –Di tengah ramainya keluhan pasien—termasuk yang membutuhkan cuci darah—yang disebut terkendala layanan karena status PBI-JK nonaktif, BPJS Kesehatan menegaskan satu garis batas yang tidak boleh dilanggar fasilitas kesehatan: pasien dalam kondisi gawat darurat wajib ditangani, tanpa boleh dipersulit urusan administrasi. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengingatkan, penolakan pasien emergency bukan hanya pelanggaran etik layanan, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan undang-undang.
Penegasan itu disampaikan Ghufron dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, kemarin (9/2/2026). Ia merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2), yang melarang rumah sakit menolak pasien dalam kondisi darurat dengan alasan apa pun, termasuk kendala administratif.
“Nah, ini memang ya, di sini kemudian ada yang masih ingin cuci darah, katanya ditolak sama rumah sakit, itu yang jadi ramai. Sebetulnya enggak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency menolak pasien. Itu ada Undang-Undang Nomor 17,” ungkap Ghufron.
Baca Juga:Bukan Sekadar Pelapor Peristiwa, Walikota: Pers Fondasi Nalar Publik yang SehatTinjau Brigif TP 31 dan Yonif TP 875 di Dompu, Menhan Sjafrie Tekankan TNI Harus Bermanfaat bagi Rakyat
Ghufron mengungkapkan, terdapat sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi—seperti gagal ginjal kronik—yang status PBI-nya dinonaktifkan. Kondisi ini, kata dia, terjadi seiring dinamika pembaruan data di Kementerian Sosial (Kemensos).
“Tapi intinya ada yang memang masih butuh layanan tadi dengan status PBI, tapi nonaktif, keluar, tidak masuk DTSEN tadi. Nah, jumlahnya ada sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik biayanya, artinya mahal, seperti gagal ginjal kronik dan lain sebagainya,” ujarnya.
Meski begitu, Ghufron memastikan proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI kini dibuat lebih mudah dan cepat melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga agar layanan medis tetap berjalan. Ia menyebut pihaknya sudah membahas reaktivasi untuk 105.508 peserta PBI nonaktif. Namun, ada 480 peserta yang tidak dapat direaktivasi karena sebelumnya sudah pernah direaktivasi, sesuai Pasal 21 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2016.
Ghufron pun meminta manajemen rumah sakit tidak mempersulit pasien, terutama mereka yang memerlukan perawatan rutin seperti cuci darah. Ia mengingatkan peserta bisa mengakses kanal pengaduan dan bantuan layanan di rumah sakit maupun BPJS.
