BPJS Kesehatan Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien Gawat Darurat Meski PBI Nonaktif

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti
JANGAN PERSULIT: Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti meminta manajemen rumah sakit tidak mempersulit pasien, terutama mereka yang memerlukan perawatan rutin seperti cuci darah. Foto: Istimewa
0 Komentar

“Sekali lagi, jadi kalau sudah terlanjur di rumah sakit, itu bisa ke PIPP, bisa ke kantor BPJS, bisa ke BPJS Satu. Setiap rumah sakit itu ada fotonya, ada nomor yang bisa dihubungi. Sebetulnya tidak terlalu sulit bagi peserta yang dinonaktifkan itu, asal SK Kemensos-nya jelas, kita mengikuti,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menerangkan penetapan kepesertaan BPJS PBI didasarkan pada desil kesejahteraan. Menurutnya, desil satu merupakan kelompok miskin dan miskin ekstrem yang menjadi prioritas utama.

“Desil satu itu sudah pasti miskin dan miskin ekstrem. Sementara yang dibiayai pemerintah sebenarnya sampai kelompok rentan di desil 4 dan 5,” katanya.

Baca Juga:Bukan Sekadar Pelapor Peristiwa, Walikota: Pers Fondasi Nalar Publik yang SehatTinjau Brigif TP 31 dan Yonif TP 875 di Dompu, Menhan Sjafrie Tekankan TNI Harus Bermanfaat bagi Rakyat

Gus Ipul menilai beban anggaran pemerintah untuk jaminan kesehatan nasional sudah sangat besar, termasuk dukungan pembiayaan tambahan dari pemerintah daerah. Ia melaporkan, sepanjang 2025 Kemensos menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta BPJS PBI. Dari jumlah itu, 87.591 peserta melakukan reaktivasi. Selebihnya, ada yang beralih menjadi peserta mandiri karena kondisi ekonomi membaik, dan ada pula yang kepesertaannya ditanggung pemerintah daerah.

“Jadi saya ulang lagi, 13 juta lebih yang kita nonaktifkan, 87 ribu lebih di antaranya melakukan reaktivasi, dan sebagian lagi berpindah menjadi peserta mandiri, serta sebagian lagi dibiayai oleh pemerintah daerah,” tutupnya. (dsw)

0 Komentar