RADARCIREBON.ID – Penanganan pidana berupa dugaan kredit macet atau fiktif pada Perumda BPR Bank Cirebon tetap berjalan. Proses pendalaman terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.
Saat ini, penanganan perkara masih menunggu hasil audit dari BPK RI.
Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Roy Andhika Stevanus Sembiring SH mengatakan walaupun OJK mencabut izin usaha Bank Cirebon, tapi tidak mempengaruhi proses penyidikan.
Baca Juga:Bank Cirebon Tak Bisa Diselamatkan, Pastikan Dana Nasabah Dikembalikan UtuhBank Cirebon Tamat! Kepala OJK: Tak Bisa Diselamatkan
Menurut Roy, proses di kejaksaan dan pencabutan izin usaha oleh OJK merupakan ranah yang berbeda.
“Penanganan pidananya di kejaksaan. Kita tidak masuk ke ranah itu (pencabutan izin usaha Bank Cirebon oleh OJK, red). Jadi mungkin perlu dipisahkan antara ranah pidana dan ranah administrasi,” tegas Roy.
Disinggung tentang hasil audit BPK RI, Roy mengaku belum memonitor perkembangan perkaranya dan masih perlu koordinasi dengan tim pidana khusus.
“Kita masih menunggu hasil audit dari BPK. Yang jelas proses masih berjalan walaupun OJK sudah mencabut izin usahanya,” tandasnya.
Perlu diketahui, dugaan kredit macet pada Perumda BPR Bank Cirebon sudah didalami kejaksaan. Untuk menghitung kerugian negara, pada akhir 2025 kemarin, tim BPK RI sudah turun melakukan aduit investigatif dengan memeriksa internal Bank Cirebon.
Penyidik Kejari Kota Cirebon juga telah memeriksa sejumlah pihak dengan status masih sebagai saksi. Kredit macet Perumda BPR Bank Cirebon sendiri disebut-sebut mencapai Rp30 miliar dari sekitar 50 nasabah. (abd)
