Ramadan Lebih Meriah, Pemkot Siapkan Ruas Jalan untuk UMKM

BAKAL RAMAI: Situasi di Jalan Siliwangi yang akan dijadikan pusat aktivitas UMKM selama Ramadan. --FOTO: SENO
BAKAL RAMAI: Situasi di Jalan Siliwangi yang akan dijadikan pusat aktivitas UMKM selama Ramadan. --FOTO: SENO DWI PRIYANTO/RADAR CIREBON--
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Cirebon.

Pemerintah Kota Cirebon berencana memanfaatkan momentum Ramadan dengan menyediakan sejumlah ruas jalan strategis sebagai lokasi berjualan bagi UMKM.

Walikota Cirebon, Effendi Edo, mencanangkan agar selama satu bulan penuh Ramadan, beberapa titik jalan di Kota Cirebon dimanfaatkan sebagai pusat aktivitas UMKM.

Baca Juga:Indocement Tanam Pohon Peringati  Gerakan Sejuta Pohon 2026Indocement Tanam Pohon Peringati  Gerakan Sejuta Pohon 2026

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Adapun lokasi yang disiapkan antara lain Jalan Siliwangi, kawasan BAT, Pelabuhan, serta area sekitar Stadion Bima.

Masyarakat dipersilakan memanfaatkan lokasi tersebut untuk berjualan, khususnya produk makanan, minuman, dan busana.

“Pak Wali sudah mencanangkan agar selama satu bulan penuh Ramadan diisi UMKM untuk berjualan. Titiknya di Jalan Siliwangi, BAT, Pelabuhan, dan kawasan Stadion Bima,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Andi Armawan.

Namun demikian, Andi menegaskan terdapat sejumlah lokasi yang tidak diperbolehkan untuk berjualan karena berpotensi menimbulkan kemacetan, seperti di sepanjang Jalan Kartini mendekati lintasan sebidang dan kawasan depan Masjid Attaqwa.

“Di lokasi tersebut sudah masuk kategori rawan macet, sehingga kami meminta masyarakat tidak berjualan di sana,” tegasnya.

Menurut Andi, perencanaan program ini telah melalui delapan hingga sembilan kali rapat guna merumuskan teknis pelaksanaan, aturan, serta persyaratan bagi pedagang.

Baca Juga:Inter Milan Pesta Gol 5-0 atas Sassuolo, Jay Idzes Tak Mampu Menahan Gempuran di MapeiGAWAT! Rekrutan Baru Liverpool Bernama Jeremy Jacquet Alami Cedera Bahu Parah

Ia menegaskan bahwa jenis usaha yang diperbolehkan hanya makanan, minuman, dan busana.

“Selain itu tidak diperkenankan, seperti permainan anak dan usaha sejenis lainnya. Nantinya penertiban akan dilakukan oleh Dishub bersama Satpol PP. Aktivitas berjualan diperbolehkan mulai pukul 15.00 WIB hingga setelah sahur sekitar pukul 04.00 WIB,” terangnya.

Andi juga menekankan bahwa pedagang wajib menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.

Seluruh perlengkapan dagang, seperti bangku, kursi, dan tenda, harus dibawa pulang setelah berjualan, termasuk sampah yang dihasilkan.

“Tidak boleh ada perlengkapan yang ditinggalkan. Kebersihan harus dijaga agar tidak menimbulkan kesan semrawut,” ujarnya.

Terkait rekayasa lalu lintas, Dishub memastikan tidak ada penutupan jalan selama kegiatan berlangsung.

0 Komentar