Diikuti 63 Pemilih, Mohammad Taufik Terpilih Jadi Kuwu PAW Jengkok

Pemilihan Kuwu Antar Waktu Desa Jengkok
PENGHITUNGAN: Panitia Pemilihan Kuwu Antar Waktu Desa Jengkok, Kecamatan Kertasemaya, melakukan rekapitulasi penghitungan suara, kemarin (11/2). Foto: ANANG SYAHRONI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

KERTASEMAYA – Masyarakat Desa Jengkok, Kecamatan Kertasemaya gembira setelah hampir satu tahun tidak memiliki kuwu definitif. Desa tersebut akhirnya memiliki kuwu baru setelah perwakilan masyarakat dari berbagai unsur menggunakan hak suaranya dalam pemilihan Kuwu Pengganti Antar Waktu (PAW), Rabu (11/2/2026).

Proses pemilihan kuwu antar waktu yang digelar di kantor Kuwu Jengkok dilaksanakan melalui Musyawarah Desa (Musdes). Kegiatan ini diikuti 63 perwakilan warga dari tujuh unsur yang berasal dari tiga blok. Yakni Blok Secang, Jengkok Barat, dan Pondok Asem. Pemilihan dilakukan melalui voting terbuka dan dimenangkan oleh calon nomor urut 3 Mohammad Taufik, dengan perolehan 51 suara.

Ketua BPD Desa Jengkok, Thobiin menjelaskan bahwa pemilihan kuwu antar waktu dilaksanakan karena kuwu definitif hasil pemilihan sebelumnya meninggal dunia pada April 2025 saat masih menjabat.

Baca Juga:1.000 Nelayan di Kabupaten Indramayu Terlindungi BPJS KetenagakerjaanPengurus HIPMI IPB Cirebon Resmi Dilantik, Dorong Mahasiswa Ciptakan Lapangan Kerja

Selama masa kekosongan jabatan, Desa Jengkok dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Kuwu. Kemudian dilanjutkan oleh Penjabat Sementara (Pjs) Kuwu yang merupakan ASN dari Kecamatan Kertasemaya selama enam bulan. Pjs tersebut bertugas memfasilitasi pelaksanaan pemilihan kuwu antar waktu.

“Pjs memfasilitasi pelaksanaan Pilwu. Sebelumnya, BPD telah membentuk panitia pemilihan kuwu antar waktu. Kuwu yang terpilih nantinya akan melanjutkan sisa masa jabatan sekitar dua tahun,” ujarnya.

Thobiin menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses demokrasi di tingkat desa tersebut. Ia menegaskan, seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.

“Alhamdulillah, seluruh rangkaian Musdes berjalan lancar dan aman. Kami memastikan panitia bekerja berdasarkan dasar hukum yang kuat, yang semuanya telah diatur dalam Perbup,” ujar Thobiin.

Ia berpesan kepada kuwu terpilih agar segera bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat serta menjalankan amanah dengan baik dan penuh tanggung jawab.

“Semoga bisa melanjutkan program-program pembangunan yang sudah berjalan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kuwu PAW Desa Jengkok, Kholik, menjelaskan bahwa Musdes digelar dengan sistem voting terbuka berdasarkan kesepakatan mayoritas peserta.

Baca Juga:Dinkes Pastikan Belum Ditemukan Kasus Virus Nipah di Kabupaten IndramayuIKAL FISIP UIN Jakarta Nilai Penyediaan Lahan Gedung MUI sebagai Dukungan Negara bagi Umat Islam

“Karena Pilwu antar waktu berbeda dengan Pilwu regular. Peserta Musdes hanya perwakilan, yakni masing-masing tiga orang dari tujuh unsur di setiap blok. Kami menawarkan sistem voting terbuka atau tertutup, dan mayoritas memilih voting terbuka,” jelasnya.

0 Komentar