Hasil pemilihan kuwu antar waktu tersebut akan dilaporkan kepada BPD. Kemudian, BPD menyampaikan laporan dan usulan pengesahan kepada bupati melalui camat. Selanjutnya, bupati Indramayu akan menerbitkan surat keputusan (SK) setelah menerima usulan pengesahan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu.
“Untuk jadwal pelantikan belum bisa dipastikan karena masih ada tahapan administrasi. Setelah ini, hasilnya kami laporkan ke BPD dan akan diteruskan ke bupati,” ujarnya.
Diketahui, Pemilihan Kuwu PAW Desa Jengkok diikuti tiga calon, yakni nomor urut 1 Abdul Goni, nomor urut 2 Sutrisno, dan nomor urut 3 Mohammad Taufik. Pelaksanaan pemilihan mendapat pengamanan dari unsur TNI, Polri, serta Satpol PP Kabupaten Indramayu. (oni)
