Izinkan Jualan hingga Subuh, Pedagang dan UMKM Selama Ramadan di Jalan Silwangi Cirebon

Pasar Ramadan
PASAR RAMADAN: Selain Jalan Siliwangi, Pemerintah Kota Cirebon juga menyiapkan lokasi lain, seperti kawasan BAT, Pelabuhan, dan sekitar Stadion Bima. CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kota Cirebon mematangkan persiapan Festival Ramadan 1447 Hijriyah dengan menyediakan sejumlah ruas jalan strategis sebagai pusat aktivitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selama Ramadan, pedagang diizinkan berjualan hingga waktu sahur, yakni pukul 04.00 WIB.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Iing Daiman, mengatakan bahwa kebijakan tersebut telah diatur melalui Surat Edaran Wali Kota. Untuk kawasan Jalan Siliwangi, koridor festival ditetapkan mulai dari depan Pasar Pagi hingga sebelum perempatan Krucuk.

“Pedagang kuliner dan fesyen diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 WIB hingga 04.00 WIB,” ujar Iing.

Baca Juga:Meriah, SMPN 7 Cirebon Gelar Unjuk Karya SiswaMA Tegas Tak Ada Bantuan Hukum bagi Hakim PN Depok yang Terjerat OTT KPK

Selain Jalan Siliwangi, Pemerintah Kota Cirebon juga menyiapkan lokasi lain, seperti kawasan BAT, Pelabuhan, dan sekitar Stadion Bima. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat selama Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Andi Armawan, menyebut kebijakan tersebut merupakan program khusus Wali Kota Cirebon Effendi Edo untuk memberdayakan UMKM.

“Pak Wali mencanangkan agar selama satu bulan penuh Ramadan diisi aktivitas UMKM di sejumlah titik strategis,” katanya.

Untuk kawasan Jalan Siliwangi, Pemkot menyediakan sebanyak 504 lapak berukuran 2 x 2 meter. Hingga saat ini, sekitar 357 pedagang telah mendaftar. Seluruh lapak disediakan secara gratis tanpa pungutan biaya.

“Jika ada oknum yang memungut biaya, itu di luar tanggung jawab kami,” tegas Iing.

Pendaftaran pedagang dilakukan secara daring melalui Google Form. Penempatan lapak akan ditentukan melalui sistem undian guna menjamin transparansi dan keadilan.

Terkait lalu lintas, Dishub memastikan tidak ada penutupan jalan selama kegiatan berlangsung. Arus kendaraan tetap dua arah dan akan diatur oleh petugas.

Baca Juga:BSI Ubah Peta Perbankan IndonesiaPajak Lunas, Tidur Pulas, Pemkot Cirebon Luncurkan PBB-P2 Tahun 2026

Namun, pedagang dilarang menggunakan trotoar karena diperuntukkan bagi pejalan kaki. Sejumlah kawasan juga disterilkan dari aktivitas jual beli, seperti depan Balai Kota, Alun-alun Kejaksan, Rumah Sakit Sumber Kasih, kawasan Jalan Kartini dekat perlintasan kereta, serta depan Masjid Attaqwa.

Untuk mendukung kelancaran aktivitas, Pemkot menyiapkan sekitar 11 titik parkir di badan jalan dan sembilan titik parkir di luar badan jalan, di antaranya di SMP 1, SMP 2, Balai Kota, DPRD, dan Hotel Prima.

0 Komentar