RADARCIREBON.ID – Pengembalian dana nasabah Perumda BPR Bank Cirebon saat ini dalam proses rekonsiliasi dan verifikasi.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta nasabah untuk tetap tenang dan tak perlu panik. LPS pun kembali memastikan pengembalian dana tak membutuhan waktu lama.
Kepada Radar Cirebon, Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengatakan saat ini proses rekonsiliasi dan verifikasi terus dikebut oleh LPS. Setelah melakukan verifikasi data simpanan, LPS akan menunjuk bank pembayar, dalam hal ini salah satu bank BUMN atau Himbara.
Baca Juga:Tabungan Anak Sekolah di Perumda BPR Bank Cirebon, Disdik Koordinasi dengan Sekolah dan LPSKasi Intel: Penanganan Kasus di Perumda BPR Bank Cirebon di Kejaksaan Tetap Berjalan
Nanti, kata Jimmy, nasabah yang sudah diumumkan secara resmi, bisa langsung datang ke bank pembayar untuk mencairkan dengan membawa identitas pribadi dan bukti kepemilikan simpanan. “Seperti yang sudah kami sampaikan, sesuai ketentuan, verifikasi data itu butuh waktu 90 hari, tetapi dari pengalaman LPS, 4-5 hari sudah ada pengumuman pembayaran tahap 1,” ungkapnya, kemarin.
Nasabah juga dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Sedangkan bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Perumda BPR Bank Cirebon dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sementara itu, meski menjadi lembaga independen yang bertugas menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, perlu diketahui bahwa tak semua simpanan bisa dijamin oleh LPS.
Simpanan layak bayar (eligible deposite) adalah simpanan yang memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh penjamin simpanan. Syarat penjaminan simpanan LPS harus memenuhi 3T. Yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terindikasi melakukan fraud. “Kriteria 3T ini harus dipenuhi terlebih dahulu,” terangnya.
LPS menjamin bergam produk perbankan, baik bank konvensional maupun bank syariah. Mulai dari giro, deposito, sertifikat deposit, tabungan, giro wadiah dan giro mudharabah, tabungan wadiah dan tabungan mudharabah, deposit mudharabah, dan simpanan lain yang ditetapkan LPS. “Berdasarkan PP Nomor 66 Tahun 2008 nilai simpanan yang dijamin pun dinaikkan menjadi Rp2 miliar per nasabah per bank,” jelas Jimmy.
