Lanjutnya, tingkat bunga penjaminan periode 1 Februari 2026 hingga 31 Mei 2026 untuk Bank Umum yakni 3,5% (IDR) dan 2% (valas) sedangkan BPR sebesar 6%. Pihaknya pun menghimbau pada para nasabah untuk memperhatikan simpanannya di bank agar bisa dijamin oleh LPS. “Pastikan sudah memenuhi syarat 3T agar simpanan di bank dijamin LPS,” tukasnya. (apr)
LPS Kebut Rekonsiliasi dan Verifikasi Data Nasabah Bank Cirebon
