RADARCIREBON.ID – Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon dinilai terburu-buru. Sebelumnya, pencabutan izin tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 9 Februari 2026.
Praktisi hukum Furqon Nurzaman SH punya pandangan berbeda dengan langkah OJK, bahkan Pemkot Cirebon. Ia mengatakan Bank Cirebon harusnya dipertahankan.
“Kenapa harus dipertahankan? Karena tahun 2025 Bank Cirebon mencatatkan laba sekitar Rp11 miliar. Hanya saja itu buat bayar tahun sebelumnya. Tahun 2025 ada penyertaan modal, sudah disiapkan Rp14 miliar tapi tidak digunakan dengan alasan menunggu dari LPS,” kata Furqon, Rabu (11/2/2026).
Baca Juga:Tabungan Anak Sekolah di Perumda BPR Bank Cirebon, Disdik Koordinasi dengan Sekolah dan LPSKasi Intel: Penanganan Kasus di Perumda BPR Bank Cirebon di Kejaksaan Tetap Berjalan
Furqon tak sependapat dengan Pemkot Cirebon yang menyebut penutupan ini demi uang nasabah. “Tidak ada hubungannya. Ini masalah kesungguhan pemda mempertahankan. Langkah-langkah yang selama ini lagi berproses hanya di teknis, kenapa tak dijalankan? Padahal pemkot mampu. Apalagi ada penyertaan modal tahun 2025 sebesar Rp14 miliar dan perubahan status hukum perusahaan jadi PT sudah dinotariskan,” jelas Furqon.
Ia berharap OJK meninjau ulang pencabutan izin Bank Cirebon. Furqon mengatakan ada hal yang perlu diketahui publik, terutama saat ini sedang ada proses pemeriksaan oleh Kejari Kota Cirebon. “Fokusnya adalah untuk membedah apakah benar ada kerugian negara atas kinerja Bank Cirebon selama ini. Hingga hari ini, kejaksaan belum merilis hasilnya secara resmi,” katanya.
“Kita harus melihat secara jernih apakah kerugian tersebut murni karena faktor bisnis, ataukah ada faktor human error yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Ini harus dijelaskan terlebih dahulu. Oleh karena itu, menurut saya, rekomendasi LPS dan langkah OJK untuk mencabut izin usaha tersebut terlalu terburu-buru,” lanjutnya.
Furqon menyampaikan, ada yang perlu diuji terlebih dahulu dari Perumda BPR Bank Cirebon.
“Berapa sebenarnya jumlah piutang dan utangnya, bagaimana posisi asetnya? Jika potensi asetnya ternyata masih besar, bahkan lebih besar dari utangnya, dan tingkat kepatuhannya masih dalam batas wajar, maka bank seharusnya dipertahankan. Apalagi jika Pemerintah Kota Cirebon sebagai pemegang saham masih bisa memberikan dukungan,” bebernya.
