Ia pun menyarankan Pemkot Cirebon melakukan gugatan terhadap keputusan OJK tersebut.
“Kita tidak boleh melihat masalah ini secara hitam-putih hanya berdasarkan kewenangan mereka saja. Sejatinya, lembaga negara, pemerintahan, maupun BUMD dibentuk untuk membantu masyarakat. Jika memang ditemukan persoalan manajemen atau penyimpangan, maka yang harus dibereskan adalah orang-orangnya (SDM, red), bukan membubarkan lembaganya,” tegas Furqon.
“Memang, secara kewenangan, itu adalah ranah LPS dan OJK untuk melakukan pencabutan izin. Namun, menurut saya, Pemerintah Daerah Kota Cirebon semestinya tidak tinggal diam. BPR ini adalah bank milik pemerintah yang selama ini memberikan manfaat cukup besar bagi masyarakat Kota Cirebon, para pejabat, hingga ASN,” tambahnya.
Baca Juga:Tabungan Anak Sekolah di Perumda BPR Bank Cirebon, Disdik Koordinasi dengan Sekolah dan LPSKasi Intel: Penanganan Kasus di Perumda BPR Bank Cirebon di Kejaksaan Tetap Berjalan
Lebih jauh ia menjelaskan, perlu dilakukan evaluasi mendalam mengenai penyebab Bank Cirebon menjadi tidak sehat. “Kita bisa cek siapa peminjam terbesarnya. Jika angkanya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, rasanya tidak mungkin itu dilakukan UMKM atau pedagang kecil,” ujarnya.
Furqon menilai masalahnya tidak sesederhana membubarkan karena alasan tidak sehat. Pemda, lanjut Furqon, harusnya mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mempertahankan, kecuali memang tidak ada kemauan untuk mempertahankan Bank Cirebon.
“Indikatornya sebenarnya ada kalau kita mau berusaha sekuat mungkin agar lembaga ini tetap eksis. Saya tidak tahu pasti data piutang atau aset yang dimiliki BPR Cirebon saat ini. Tapi kalau di kisaran angka Rp140 miliar sampai Rp145 miliar, itu angka yang cukup besar,” tegasnya.
Ia pun meminta pemkot tak diam saja dengan keputusan pencabutan izin ini. Bahkan, jika pemkot merasa posisi pencabutan ini tidak tepat, bisa melakukan gugatan guna menguji apakah proses pencabutan izin ini sudah sesuai dengan prosedur atau tidak. Gugatan bisa dilakukan melalui PTUN.
“Bahkan, jika ada masyarakat yang merasa keberadaan BPR Cirebon ini penting dan pencabutan izinnya terkesan terlalu terburu-buru, bisa juga diajukan gugatan citizen lawsuit. Karena bagaimanapun, ini termasuk ranah keputusan tata usaha negara,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan implikasi hukum dicabutnya izin usaha, kini BPR Bank Cirebon dilarang untuk melakukan segala kegiatan usaha dan aktivitas apapun yang berkaitan dengan layanan perbankan.
