“Segala tindakan yang telah dilakukan Pemkot Cirebon sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) sudah cukup optimal, bagaimana PSP mendorong, mengawal, dan mengupayakan kembali BPR Bank Cirebon, namun akhirnya BPR ini belum bisa diselamatkan karena luka yang cukup dalam,” kata Agus lewat pernyataan pers resmi, Senin (9/2/2026).
Ia mengatakan OJK telah melakukan pencabutan izin BPR beberapa kali di wilayah Ciayumajakuning dalam beberapa tahun terakhir. Di tahun 2023, pencabutan izin usaha dilakukan pada Perumda BPR Karya Remaja Indramayu. Kini pada Perumda BPR Bank Cirebon.
Pencabutan izin BPR yang dilakukan di berbagai daerah didominasi karena permasalahan fraud, tata kelola di internal. “Akar masalah dari fraud yang terjadi di internal, sehingga bank digerogoti dari dalam,” ungkapnya.
Baca Juga:Tabungan Anak Sekolah di Perumda BPR Bank Cirebon, Disdik Koordinasi dengan Sekolah dan LPSKasi Intel: Penanganan Kasus di Perumda BPR Bank Cirebon di Kejaksaan Tetap Berjalan
OJK memiliki tugas pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Semua kewenangan sudah dijalankan. Namun, tindakan fraud yang diorganisir di internal BPR membuat pemeriksaan dan audit terkelabui. Sehingga temuan baru terdeteksi saat pemeriksaan selesai, beberapa bulan atau bahkan tahun setelah itu.
Kejadian seperti itulah yang selama ini memicu BPR bermasalah dan dicabut izin usahanya. “Sampai saat ini belum ada BPR yang dicabut izin usahanya karena kesalahan daya saing, semua karena fraud,” jelas Agus Muntholib.
Karena itu, lanjutnya, pencabutan izin Perumda BPR Bank Cirebon ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat. Dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap BPR tersebut, OJK menemukan adanya permasalahan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank.
Termasuk terjadinya tindakan yang tak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, penerapan manajemen risiko yang memadai, serta kepatuhan dalam menerapkan ketentuan yang berlaku, sehingga berdampak signifikan pada kondisi keuangan dan kelangsungan usaha. “Sejak awal teridentifikasinya permasalahan, OJK telah menjalankan seluruh kewenangan pembinaan dan pengawasan secara optimal,” tutur Abdul Muntholib.
Lanjutnya, pembinaan dan pengawasan OJK antara lain melalui peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif dan perintah untuk melakukan/tidak melakukan tindakan tertentu, evaluasi menyeluruh terhadap nadap kinerja manajemen, serta pengawalan rencana penyehatan agar bank dapat kembali beroperasi secara sehat.
