RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kota Cirebon menaikkan alokasi anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2026 menjadi sekitar Rp38 miliar. Anggaran tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp35 miliar.
Penambahan anggaran disiapkan untuk menjaga keberlanjutan kepesertaan JKN, mengantisipasi pemutusan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pembiayaan kondisi darurat, serta subsidi iuran BPJS Kesehatan kelas III, termasuk bagi peserta mandiri yang membutuhkan dukungan.
“Pada 2026 anggaran tersebut kami tingkatkan menjadi sekitar Rp38 miliar. Ini untuk mengantisipasi pemutusan PBI JKN, pembiayaan kondisi darurat, serta subsidi BPJS Kesehatan kelas III, termasuk peserta mandiri,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, Siti Maria Listiawaty, Rabu (11/2/2026).
Baca Juga:Meriah, SMPN 7 Cirebon Gelar Unjuk Karya SiswaMA Tegas Tak Ada Bantuan Hukum bagi Hakim PN Depok yang Terjerat OTT KPK
Maria mengatakan, komitmen fiskal tersebut menjadi kunci agar tidak ada warga yang terlepas dari perlindungan jaminan kesehatan. Saat ini, cakupan kepesertaan JKN di Kota Cirebon telah mencapai 100,33 persen. Angka tersebut melampaui standar Universal Health Coverage (UHC) nasional yang mensyaratkan minimal 98 persen penduduk terdaftar.
Komposisi peserta JKN di Kota Cirebon terdiri atas 132.122 peserta PBI yang dibiayai APBN, 105.191 peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), serta 82.200 peserta yang dibiayai APBD Kota Cirebon. Struktur pembiayaan tersebut menunjukkan peran besar pemerintah daerah dalam menopang kelompok masyarakat yang belum mampu membayar iuran secara mandiri.
Selain dari sisi jumlah peserta, tingkat keaktifan JKN di Kota Cirebon juga mencapai 85,40 persen, melampaui target nasional sebesar 80 persen. Dengan capaian tersebut, Kota Cirebon berstatus UHC Istimewa.
Status tersebut berdampak pada percepatan layanan. Peserta yang baru mendaftar dapat langsung memanfaatkan layanan kesehatan pada hari yang sama tanpa harus menunggu masa aktif. Skema same day service dinilai penting untuk memastikan masyarakat tidak tertunda memperoleh penanganan medis.
Di sisi pelayanan, penguatan fasilitas kesehatan dasar juga terus dilakukan. Sepanjang 2025, tiga puskesmas direnovasi dan Puskesmas Gunungsari dibangun untuk meningkatkan kapasitas layanan. Langkah ini ditempuh agar peningkatan jumlah peserta sejalan dengan mutu pelayanan di lapangan.
Dinkes juga mengingatkan pentingnya pembaruan data kependudukan, terutama terkait kelahiran dan kematian. Akurasi data menjadi dasar penetapan anggaran sekaligus menjaga stabilitas kepesertaan JKN ke depan.
