KUNINGAN–Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai melakukan penertiban kabel optik yang dinilai semrawut dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Penataan dilakukan bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Rabu (11/2/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait kabel udara yang menjuntai di sejumlah ruas jalan protokol dan mengganggu estetika kota.
Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, mengatakan penertiban dilakukan setelah adanya kesepakatan bersama Apjatel. Menurutnya, kondisi kabel yang tidak tertata selain merusak pemandangan juga berisiko terhadap keselamatan.
Baca Juga:1.000 Nelayan di Kabupaten Indramayu Terlindungi BPJS KetenagakerjaanPengurus HIPMI IPB Cirebon Resmi Dilantik, Dorong Mahasiswa Ciptakan Lapangan Kerja
“Banyak kabel optik berseliweran di jalan protokol. Ini mengganggu estetika dan berpotensi membahayakan. Karena itu kami lakukan penataan,” ujarnya.
Pada tahap awal, dilakukan pengelompokan dan perapihan kabel (grouping) tanpa pemotongan jaringan aktif. Selanjutnya, Pemkab Kuningan menyiapkan pembangunan sistem ducting atau jaringan kabel bawah tanah sebagai solusi jangka panjang.
“Insya Allah setelah Lebaran kita mulai ducting agar kota lebih rapi dan keselamatan masyarakat lebih terjamin,” kata Bupati Dian.
Sebagai proyek percontohan, ducting direncanakan di sejumlah koridor utama, mulai dari Bundaran Cijoho menuju pertigaan Cigadung, Gedung DPRD, Cirendang hingga kawasan Kuningan Islamic Center (KIC). Program tersebut akan diperluas jika pelaksanaannya berjalan lancar.
Bupati juga menyoroti masih adanya pemasangan tiang dan kabel oleh operator tanpa izin. Di Kabupaten Kuningan tercatat sekitar 11 operator telekomunikasi yang beroperasi.
“Kami berharap seluruh operator mematuhi aturan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” tegasnya.
Ketua Korwil Apjatel Jawa Barat, Yudi Arinto Arifin, menjelaskan grouping dilakukan sebagai solusi sementara. Ke depan akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah.
Baca Juga:Dinkes Pastikan Belum Ditemukan Kasus Virus Nipah di Kabupaten IndramayuIKAL FISIP UIN Jakarta Nilai Penyediaan Lahan Gedung MUI sebagai Dukungan Negara bagi Umat Islam
Ia memastikan pembangunan ducting tidak menggunakan dana APBD, melainkan dibiayai secara mandiri oleh para operator telekomunikasi.
“Pembiayaan dilakukan bersama oleh operator. Model ini sudah diterapkan di Bandung dan Subang,” ujarnya.
Penertiban ini diharapkan menjadi langkah awal penataan infrastruktur telekomunikasi yang lebih tertib sekaligus mendukung wajah kota Kuningan yang lebih rapi dan aman. (ags)
