RADARCIREBON.ID – Ratusan pasien hemodialisa atau cuci darah di RSUD Waled, Kabupaten Cirebon, dipastikan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan secara normal. Hal ini tetap berlaku meski sebagian pasien menggunakan BPJS PBI yang status kepesertaannya dinonaktifkan akibat kebijakan desil.
Kepastian itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dr Sophi Zulfia SH MH saat melakukan kunjungan kerja ke ruang Hemodialisa RSUD Waled, Kamis (12/2/2026). Menurutnya, kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya keluhan masyarakat terkait dugaan penghentian layanan cuci darah bagi pasien BPJS PBI nonaktif. “Begitu menerima pengaduan, kami langsung turun ke lapangan untuk memastikan kebenarannya,” kata Sophi.
Dari hasil peninjauan langsung, lanjut Sophi, diketahui dari sekitar 122 pasien hemodialisa yang rutin menjalani cuci darah di RSUD Waled, terdapat enam pasien dengan status BPJS PBI yang telah dinonaktifkan. “Meski dinonaktifkan, seluruh pasien tetap mendapatkan layanan medis sembari proses reaktivasi kepesertaan BPJS dilakukan,” ucapnya.
Baca Juga:Pandangan Berbeda soal Penutupan Bank Cirebon, Furqon: Harusnya Dipertahankan, Tinjau UlangLPS Kebut Rekonsiliasi dan Verifikasi Data Nasabah Bank Cirebon
Politikus PDIP itu menegaskan, pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal tidak boleh sampai terhenti terapi hanya karena persoalan administrasi. Ia pun berharap ada solusi cepat dan berpihak kepada pasien. “Kami berharap ada kemudahan reaktivasi BPJS PBI bagi pasien yang benar-benar membutuhkan. Kalau harus melalui Jamkesda, tentu prosedurnya berbeda dan ada persyaratan tertentu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum RSUD Waled, Deti S Aprianti, menegaskan bahwa rumah sakit berkomitmen memberikan perlindungan dan pelayanan kepada seluruh pasien, tanpa terkecuali. “Prinsip kami jelas, tidak ada penolakan pelayanan. Bukan hanya pasien hemodialisa, tetapi semua pasien dengan BPJS PBI nonaktif tetap kami layani,” tegas Deti.
Ia menjelaskan, pasien hemodialisa merupakan penderita gagal ginjal kronis yang fungsi ginjalnya sudah tidak bekerja dan harus digantikan oleh mesin melalui terapi cuci darah secara rutin.
Selain itu, RSUD Waled juga berpedoman pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.92/D/539/2026 tentang larangan penolakan pasien dengan status kepesertaan JKN nonaktif sementara. “Kami hanya menyampaikan informasi kepada pasien apabila BPJS PBI mereka dinonaktifkan, sekaligus membantu proses reaktivasinya,” tuturnya.
