Ia menyatakan, saksi ahli dihadirkan untuk memberi penjelasan kepada penyidik terkait landasan metodologi penelitian tersebut. “Karena itu kami hadirkan para guru kami, begawan-begawan, para ahli, untuk memberikan penjelasan kepada Polda Metro Jaya bahwa kajian kami sahih secara metodologis dan tidak layak untuk dikriminalisasi,” ujarnya.
Mengenai para saksi, Tifa menyebut Oegroseno sebagai sosok yang ia anggap guru dan kerap menjadi lawan diskusi terkait hukum acara pidana. Mohammad Sobari disebutnya sebagai sejawat di Universitas Indonesia dengan rekam jejak panjang sebagai peneliti dan dosen. Sementara Din Syamsuddin dinilainya sebagai tokoh nasional dengan pengalaman panjang memimpin Muhammadiyah.(dsw)
