RADARCIREBON.ID – Kota Cirebon rupanya masih menjadi pasar empuk untuk miras oplosan. Buktinya, polisi masih menemukan peredaran miras oplosan di kota berjuluk Kota Udang ini.
Seperti yang terungkap dalam razia penyakit masyarakat (pekat), khususnya terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Razia menjelang Ramadan ini digelar hingga Kamis dini hari (11/2/2026) di sejumlah titik wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Baca Juga:Vihara Tertua di Cirebon hingga Kuliner Khas, Ini Tantangan Kota Tua Jamblang Pesawat Smart Air Ditembak Usai Mendarat di Koroway Batu, Dua Pilot Tewas
Petugas menyisir lokasi-lokasi yang sebelumnya diduga menjadi tempat peredaran miras, terutama miras oplosan yang berisiko mengganggu ketertiban umum dan membahayakan kesehatan.
Dari dua tempat usaha milik FM (26), warga Kecamatan Pekalipan, dan AS (36), warga Kecamatan Kesambi, petugas menemukan berbagai jenis miras yang siap edar.
Seluruh barang bukti langsung diamankan.
“Dalam razia tersebut, kami mengamankan 60 botol minuman keras jenis tuak dan 12 botol minuman keras merek Singaraja yang diduga diedarkan tanpa izin resmi,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk dimusnahkan menjelang Operasi Ketupat Lodaya.
Sementara itu, para penjual diberikan peringatan tegas agar tidak kembali memperjualbelikan miras.
Adam menjelaskan, razia miras oplosan merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan konflik sosial.
Menurutnya, miras oplosan memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan karena kandungannya tidak terkontrol dan berpotensi menimbulkan dampak fatal bagi konsumen.
Baca Juga:Prabowo Bertemu Lima Konglomerat di Hambalang, Dorong Industrialisasi Pro-Rakyat dan UMKMPemkot Cirebon Tambah Anggaran JKN Jadi Rp38 Miliar
“Karena itu, penindakan kami lakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” katanya.
Dalam penanganan kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti, mendata pemilik, mendokumentasikan kegiatan, serta melaporkan hasil razia kepada pimpinan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Cirebon Kota AKP M Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras oplosan dalam bentuk apa pun.
Selain melanggar hukum, menurut Aris, miras oplosan juga membahayakan keselamatan diri dan lingkungan sekitar.
“Masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres, atau WhatsApp Tim Maung Presisi sebagai upaya bersama menjaga Kota Cirebon dari dampak buruk miras oplosan,” ujarnya. (cep)
