RADARCIREBON.ID -Upaya pemetaan dan evaluasi potensi pajak daerah di Kabupaten Cirebon dinilai masih jauh dari optimal.
Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menilai kondisi tersebut dipicu keterbatasan jumlah ASN di lapangan.
Imbasnya, berdampak langsung pada belum maksimalnya perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga:Vihara Tertua di Cirebon hingga Kuliner Khas, Ini Tantangan Kota Tua Jamblang Pesawat Smart Air Ditembak Usai Mendarat di Koroway Batu, Dua Pilot Tewas
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno SH, mengungkapkan bahwa jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) pajak saat ini sangat terbatas.
Dalam satu UPT, personel yang tersedia rata-rata hanya berkisar antara tujuh hingga sepuluh orang. “Jumlah itu jelas belum ideal. Ini menjadi salah satu penyebab utama penggalian PAD belum berjalan maksimal,” ujar Cakra kepada Radar Cirebon, Kamis (12/2/2026).
Dijelaskannya, keterbatasan tersebut semakin terasa karena satu UPT harus menangani wilayah kerja yang sangat luas.
Bahkan, satu UPT bisa membawahi hingga 13 kecamatan dengan karakteristik dan potensi pajak yang beragam.
“Dengan cakupan wilayah yang luas dan jenis pajak yang beragam, tentu beban kerja cukup tinggi. Ini menjadi tantangan dalam melakukan pendataan dan evaluasi secara maksimal,” terangnya.
Padahal, lanjut Cakra, Kabupaten Cirebon memiliki banyak sektor strategis yang berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah, seperti kawasan industri dan destinasi pariwisata.
Sayangnya, potensi besar tersebut belum tergarap optimal akibat keterbatasan personel serta minimnya pengawasan di lapangan.
Baca Juga:Prabowo Bertemu Lima Konglomerat di Hambalang, Dorong Industrialisasi Pro-Rakyat dan UMKMPemkot Cirebon Tambah Anggaran JKN Jadi Rp38 Miliar
Dia menekankan, pentingnya penguatan pendataan serta peningkatan intensitas pengawasan terhadap sektor-sektor potensial, khususnya industri dan pariwisata.
Langkah tersebut, perlu ditopang dengan jumlah ASN yang memadai sesuai luas wilayah dan kompleksitas objek pajak.
Dia menambahkan, pihaknya mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk memperkuat kinerja UPT pajak. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penataan ulang beban kerja.
“Dukungan SDM yang cukup sangat dibutuhkan agar optimalisasi pajak daerah bisa berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (sam)
