JAKARTA– Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, ada sekitar 1.824 orang desil 10 atau kategori sangat mampu mendapatkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
“Jadi memang dari data yang sudah di-clean up kemarin, ada juga orang kaya, paling kaya, desil 10 yang masuk PBI. Nah, data ini masih ada,” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2).
Lebih lanjut, dijelaskan Budi, akibat 1.824 orang desil terkaya mendapatkan PBI, ada orang yang harusnya masuk PBI tidak bisa masuk. “Karena PBI itu kan ada kuotanya, sekitar 96,8 juta,” ungkapnya.
Baca Juga:1.000 Nelayan di Kabupaten Indramayu Terlindungi BPJS KetenagakerjaanPengurus HIPMI IPB Cirebon Resmi Dilantik, Dorong Mahasiswa Ciptakan Lapangan Kerja
Oleh karena itu, Budi mengatakan, pihaknya bersama Kemenkes, Kemensos, dan BPS, serta pemerintah daerah akan merapihkan data penerima PBI BPJS Kesehatan. Para peserta PBI dari desil 10 akan didorong untuk keluar.
“Itu sebabnya kenapa dalam 3 bulan kedepan, keputusan yang kedua adalah BPJS, BPS (Biro Pusat Statistik), kementerian sosial, dan pemerintah daerah harus melakukan rekonsiliasi data dari 11 juta data PBI yang berpindah. Karena total yang berpindah itu ada 11 juta, dari PBI menjadi tidak PBI,” jelasnya.
“Supaya desil-desil yang tinggi ini jangan masuk ke sana (PBI). Karena masih ada lagi desil 1 sampai 5 yang belum bisa masuk ke PBI,” tambahnya.
Dijelaskannya, pembenahan data ini dilakukan dalam waktu 3 bulan agar pasien pengidap sakit kronis (katastropik) tak terganggu mendapat pelayanan kesehatan.
“Jadi kalau toh ada pasien katastropik, dia masih di desil 10, desil 9, 3 bulan kedepan dia tetap akan jalan,” kata Budi.
Pembenahan data ini juga ditujukan agar BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah (Pemda) bisa menyosialisasikan tanggung jawab peserta desil tinggi.
Ditegaskannya, dalam 3 bulan ini data desil akan di-review dan disosialisasikan oleh BPJS dan Pemda. Sehingga, bagi warga yang sangat mampu dan masuk ke desil 10 harus membayar iuran BPJS.
Baca Juga:Dinkes Pastikan Belum Ditemukan Kasus Virus Nipah di Kabupaten IndramayuIKAL FISIP UIN Jakarta Nilai Penyediaan Lahan Gedung MUI sebagai Dukungan Negara bagi Umat Islam
“Hei, Anda kan sebenarnya desil 10, sangat mampu. Ayo bayarlah BPJS kan Rp42.000. Masa enggak bisa bayar Rp42.000, orang desil 10? Supaya apa? Supaya porsinya dia bisa diisi oleh teman-teman yang benar-benar tidak mampu. Nah, ini akan dilakukan dalam 3 bulan kedepan dan ini adalah salah satu keputusan dari rapat kemarin,” pungkasnya. (dsw)
