Tabungan Tertahan karena Bank Cirebon Ditutup, Pedagang Pasar Resah

Tabungan Tertahan karena Bank Cirebon Ditutup, Pedagang Pasar Resah
MINTA PENJELASAN: Perwakilan pedagang pasar tradisional dan pengurus APPSI menyimak penjelasan OJK tentang nasib tabungan di Perumda BPR Bank Cirebon, Kamis (12/2/2026). Foto: Abdullah/Radar Cirebon
0 Komentar

“Pengurus APPSI komisariat dari tiap pasar sengaja dihadirkan dan mereka bisa bertanya langsung kepada OJK sebagai lembaga yang mencabut izin operasional Bank Cirebon. Hadirnya OJK sore ini (kemarin, red) juga menjelaskan soal dana nasabah khusus pedagang pasar tradisional,” katanya.

Masih kata Yudi, simpanan tabungan pedagang pasar di Bank Cirebon tidaklah sedikit. Bahkan perputaran uang tabungan milik pedagang pasar tradisional hingga miliaran rupiah. “Uang itu (tabungan para pedagang, red) tidaklah sedikit. Makanya banyak pedagang yang mengadu ke APPSI perihal nasib tabungan mereka,” bebernya.

“Walaupun di media OJK dan LPS menyampaikan bahwa tabungan hingga deposito nasabah aman, tapi pedagang masih merasa khawatir dengan nasib tabungannya. Wajar mereka khawatir, karena mereka menabung dengan menyisihkan hasil keuntungan berjualan,” imbuh Yudi.

Baca Juga:Pandangan Berbeda soal Penutupan Bank Cirebon, Furqon: Harusnya Dipertahankan, Tinjau UlangLPS Kebut Rekonsiliasi dan Verifikasi Data Nasabah Bank Cirebon

Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta nasabah untuk tetap tenang dan tak perlu panik. LPS juga memastikan pengembalian dana tak membutuhan waktu lama.

Kepada Radar Cirebon, Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengatakan saat ini proses rekonsiliasi dan verifikasi terus dikebut oleh LPS. Setelah melakukan verifikasi data simpanan, LPS akan menunjuk bank pembayar, dalam hal ini salah satu bank BUMN atau Himbara.

Nanti, kata Jimmy, nasabah yang sudah diumumkan secara resmi, bisa langsung datang ke bank pembayar untuk mencairkan dengan membawa identitas pribadi dan bukti kepemilikan simpanan. “Seperti yang sudah kami sampaikan, sesuai ketentuan, verifikasi data itu butuh waktu 90 hari, tetapi dari pengalaman LPS, 4-5 hari sudah ada pengumuman pembayaran tahap 1,” ungkapnya.

Nasabah juga dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib juga sudah megimbau masyarakat, khususnya yang memiliki tabungan di Perumda BPR Bank Cirebon, agar tidak panik, tidak terpancing provokasi, dan tidak perlu ramai-ramai ke kantor Bank Cirebon. Cukup menunggu proses rekonsiliasi data dari LPS.

LPS, kata Agus, akan menjalankan kewenangannya sesuai UU. “Saat ini masyarakat yang menjadi nasabah BPR Bank Cirebon hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai yang diinformasikan oleh LPS,” terangnya. (abd/apr)

0 Komentar