591 ODCB di Kabupaten Cirebon, Baru 5 Berstatus Cagar Budaya

Disbudpar Kabupaten Cirebon
PERLU PROSES: Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Kabupaten Cirebon Sumarno menjelaskan soal cagar budaya, kemarin. Foto: KHOIRUL ANWARUDIN/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON-Sebanyak 591 objek diduga cagar budaya (ODCB) tercatat di Kabupaten Cirebon. Namun hingga kini, baru lima objek yang resmi ditetapkan sebagai cagar budaya (CB), sementara tiga lainnya masih dalam proses pengajuan.

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Kabupaten Cirebon, Sumarno menjelaskan, pendataan dan penetapan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022.

“Data ODCB yang kami miliki di Kabupaten Cirebon saat ini sebanya 591 item. Tetapi yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya baru lima,” ujar Sumarno, Kamis (12/2).

Baca Juga:Dukung Program MBG, Polri Targetkan 61 SPPG Beroperasi di Jabar pada 2026Jadwal Lengkap Uji Coba Inggris Jelang Piala Dunia 2026, Hadapi Selandia Baru dan Kosta Rika

Tiga objek yang tengah diajukan penetapannya yakni Kelenteng Jamblang, Stasiun Cangkring, dan Rumah Sakit Waled.

Sementara itu, lima cagar budaya yang sudah ditetapkan, yakni Situs Makam Pangeran Raja Muhammad, Situs Makam Pangeran Brata Kelana, Masjid Gamel, PG Gula Karangsuwung, dan Kantor Eks Kawedanan Lemahabang,

Dijelaskannya, suatu objek dapat ditetapkan sebagai cagar budaya jika berusia minimal 50 tahun, memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, serta memperkuat kepribadian bangsa. Sehingga, tidak bisa sembarangan suatu objek bisa berstatus sebagai cagar budaya.

Adapun proses penetapan cagar budaya diawali dengan identifikasi sebagai ODCB, lalu dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang mempunyai keahlian terkait cagar budaya.

Hasil kajian itu, kemudian menjadi dasar kepala daerah dalam menetapkan status resmi.

“Jadi tidak mungkin ada tumpukan batu bata, yang di atasnya ditaruh kain kafan dan ada kembang-kembang di sampingnya itu otomatis disebut cagar budaya. Karena kajian untuk menentukan objek tersebut cagar budaya atau bukan itu dilakukan secara lintas keilmuan,” ujarnya.

Menurut Sumarno, untuk saat ini keterbatasan anggaran masih menjadi kendala, sehingga penetapan dilakukan bertahap. Pasalnya, proses kajian memerlukan pembiayaan yang tidak sedikit.

Baca Juga:Banjir Kuningan, Ratusan Rumah di Cibingbin dan Ciwaru Terendam, Sejumlah Bangunan RusakRibuan Orang Kaya Masuk BPJS PBI

Ditegaskannya, penetapan sebuah objek menjadi cagar budaya penting untuk memberikan perlindungan hukum agar objek bersejarah tidak diubah atau dibongkar sembarangan.

“Pelestarian bukan sekadar menjaga bangunan tua, tapi merawat identitas dan sejarah masyarakat Kabupaten Cirebon,” tegasnya. (awr)

0 Komentar